SEMANGAT-KARYA.COM, Tator – Setelah menahan tersangka J alias S di hari rabu kemarin (2/10/2019), hari ini jajaran Unit PPA Polres Tana Toraja kembali menahan seorang tersangka yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 14.30 Wita.
Keterangan yang diperoleh dari Sumber Kanit PPA Polres Tator Bripka Y. Matarru menyebutkan, setelah menerima Laporan Polisi dengan register Nomor : LPB / 111/ X / 2019 / SPKT, tanggal 01 Oktober 2019 dari SPKT Polres Tana Toraja, Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Bripka Y. Matarru, diduga keras telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Dulang Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo Tana Toraja, yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial YA alias AL (24) terhadap korban MI (13) pelajar SMP asal Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Tana Toraja.
Terkait Kronologis kejadian, Bripka Y. Matarru menjelaskan yakni antara pelaku dan korban berkenalan melalui medsos facebook, dan pada Sabtu 28 September 2019 pelaku menjemput korban di Rantelemo dan membawa korban ke rumahnya, setelah sampai di rumahnya pelaku kemudian membujuk korban dan menyetubuhi korban layaknya suami istri.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka, penyidik pun menyimpulkan patut diduga keras telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Saat ini tersangka YA alias AL ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum IXPAR Panggeso SH atas permintaan penyidik,” demikian kata Kanit PPA Polres Tana Toraja Bripka Y. Matarru akhiri penjelasannya.
Apapun alasan dan latar belakangnya, berhubungan kelamin dengan anak di bawah umur itu dilarang oleh undang-undang, karena anak di bawah umur dilindungi oleh undang-undang dan terdapat ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar.
Tersangka YA alias AL yang saat ini ditahan di Rutan Polres Tana Toraja karena perbuatannya terancam pidana 5 tahun penjara. (Hms Polres Tator)
Reporter : Arie Kasih
Komentar