oleh

LIPAN Wajo Sorot Pelayanan KTPel di Dinas Dukcapil Wajo Pilih Kasih

-Eksecutif-247 views

Wajo-Semangatkarya.com. Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Kabupaten Wajo menduga kuat kalau pelayanan KTPel di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wajo bermasalah. Buktinya, oknum LSM ini menemukan sejumlah pelayanan KTPel di instansi pemerintah ini tidak seperti lazimnya, bahkan warga kadang bolak balik selama tiga hari dengan mengeluarkan biaya minimal Rp 500.000.

“Saya menduga ada oknum di Dinas Dukcapil Wajo menambah aturan dan membuat kebijakan sendiri. Ini tidak pantas dilakukan tanpa koordinaai dengan atasannya sehingga banyak masyarakat tidak menerima bantuan gara-gara pencetakan KTPel-nya dapat dipersulit, “ungkap PLT Ketua LIPAN Kabupaten Wajo Harry Goa saat melakukan pemantuan di Kantor Dinas Dukcapil Wajo baru saja ini.

Menurut Harry Goa, setelah dokumen diupload secara online, maka keluarlah namanya resi sebagai bukti bahwa dokumen tersebut diterima oleh server. Lagi pula resi tersebut juga sebagai bukti untuk pengambilan KTPel, KK dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan warga.

“Saya melihat resi tersebut harus dilaporkan dulu ke
loket 7 setelah itu disuruh menunggu ke loket 9 untuk pengambilan hasil cetak dokumen administrasi. Setahu saya, resi itu seharusnya disetor ke loket 9 sebagai bukti pengambilan dokumen, tapi faktanya dalam pelayanan terbalik dan banyak keluhan masyarakat dipersulit di loket 7. Ada
juga masyarakat atau warga bolak balik selama 3 hari bahkan semingu mengeluarkan biaya perjalanan dan makan sebesar 500 ribu, “beber Harry Goa kepada media SK di Warkop Acci Selasa, (5/7) lalu.

Tidak hanya itu, Harry Goa juga menyorot pegawai Dinas Kependudukan dan Capil Wajo sebut saja Andi TV sangat arogansi saat dimintai keterangannya di ruang kerjanya Senin (4/7/2022). Sebagai pelayan masyarakat harusnya ramah, murah dan senyum. “Malah sebaliknya oknum pegawai itu tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat yang baik bahkan bersikap arogan dan sempat kami rekam mengeluarkan bahasa tidak pantas dan tidak bersahabat dengan suara nada meninggi dan emosional,” ujar Harry Goa.

Dari keterangan beberapa masyarakat yang sempat dimintai keterangannya oleh Ketua LIPAN Wajo ini menyampaikan bahwa oknum Andi TV memilih milih saat melayani masyarakat. Ada warga yang antri lama menunggu belum dilayani dan ada juga begitu datang lalu cepat dilayani.

Dia juga menduga kalau Perpres Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta aturan pelaksanannya Permendagri Nomor 108/2019, tidak dipahami oknum Dinas Dukcapil Wajo itu.

“Hanya bikin ribet, jadi mohon jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya petugas jangan memperlambat layanan Adminduk karena sanksi sosial masyarakat menanti dan sangat berat, “kata Harry Goa.

Sementara sanksi hukumnya, Harry Goa menyebutkan, sesuai Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp 10 juta.

Laporan : tulis namax wartawan