oleh

Lurah Daya Pecat Pengurus MT Madani Baabul Resqi Secara Sepihak

-Eksecutif-238 views

SEMANGATKARYA.COM – MAKASSAR Nuralam, SE, Lurah Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang memecat Pengurus Majelis Taklim (MT) Madani Baabul Resqi Biringkanaya secara sepihak menuai reaksi dari berbagai pihak terutama jamaah Masjid Baabul Resqi Pusat Pasar Niaga Daya, Makassar.

Betapa tidak, Surat Keputusan (SK) Pengurus MT Madani Baabul Resqi yang ditandatangani Nuralam dan Kepala KUA Biringkanaya tanpa Nomor, hanya tertera bulan dan tahun dengan masa bakti 2019-2024 serta terhitung mulai berlaku kepengurusan MT Madani Baabul Resqi pada 7 September 2020

Jika dicermati SK tersebut di atas, selain cacat hukum, juga seorang Lurah telah memperlihatkan arogansinya memecat Hj Armawaty, S.Ag dari Ketua MT Madani Baabul Resqi Biringkanaya secara sewenang wenang tanpa memberi yang bersangkutan melakukan pembelaan atau memberi klarifikasi atas tuduhan pelanggaran seperti isu yang beredar dalam warga Pasar Niaga Daya. “Ibu Lurah Daya menuduh saya melakukan pelanggaran organisasi tanpa lebih dulu melakukan klarifikasi atau pembelaan dan pelanggaran apa saja yang saya lakukan saat memimpin majelis taklim tersebut. Ini sama saja mencemarkan nama saya yang ujung-ujungnya fitnah, seharusnya seorang Lurah tidak boleh melakukan hal itu, sebaliknya dia dapat mengayomi kegiatan ibu warga Pasar Niaga Daya yang menjadikan Masjid Baabul Resqi sebagai pusat kegiatan pengajian dan ta’lim, ” tukas alumnus S1 Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar ini.

Terhadap permasalahan itu, mendapat reaksi dari Ketua Asosiasi Pedagang Pusat Pasar Niaga Daya, Drs H Burhanuddin, MH. Bahkan, dia mengaku resah dan tidak menerima perlakuan Lurah Daya atas tuduhan fitnah kepada istrinya (Hj Armawaty-red). “Ketika masalah ini, saya usut dan pertanyakan kepada Lurah Nuralam melalui hanphone, malah si Lurah Daya justru bersikap tidak bersahabat dan nadanya kayak otoriter dan arogan, “ungkap dosen luar biasa Sekolah Tinggi Al Ghazali Barru ini.

Tidak puas dengan itu, H Burhanuddin mendatangi Kepala KUA Biringkanaya di kantornya, Subhan, S.Ag. Malah dia justru heran dengan pemecatan pengurus MT Madani Baabul Resqi tanpa diberi kesempatan seseorang melakukan klarifikasi atas tuduhan miring tersebut. “Saya juga terkecoh karena ikut bertandang tangan dalam SK Pengurus Majelis Taklim Madani Baabul Resqi tanpa nomor surat SK, “ujarnya sembari mengaku tak sempat lagi melihat secara utuh SK tersebut langsung saja disodorkan lalu ditandatangani lembaran tersebut.

Meski begitu, Subhan berjanji akan mengkomunikasikan masalah yang menimpa saudari Hj Armawaty bersama kawan-kawan kepada Ibu Lurah agar ada solusi, minimal kepungurusan MT Madani Baabul Resqi lebih baik dikembalikan dibawah suatu naungan yayasan, sehingga tidak mudah diintervensi dari pihak tertentu termasuk pemerintah kecuali melakukan upaya pembinaan semata saja, bukan memberi SK lalu seenaknya membubarkan atau memecat kepengurusan majelis taklim dalam wilayah pemerintahannya.

Sementara itu, Camat Biringkanaya, Andi Syahrun menanggapi sikap Lurah Nuralam, justru menyesalkanya. Malah dia menegaskan, Lurah Daya hanya cari masalah, seorang lurah tidak perlu memberi SK kepada Ormas seperti halnya majelis taklim karena bukan lembaga struktural pemerintahan, melainkan lembaga mitra dalam pembinaan kualitas sumber daya umat Islam, ‘jelas Andi Syahrun kepada media ini.

Akhirnya Andi Syahrun menyarankan para Pengurus MT Madani Baabul Resqi yang dibubarkan atau pihak terkait yang merasa dirugikan adanya sikap Lurah Daya untuk mengajukan surat laporan kepada Camat Biringkanaya agar Lurah Nuralam dapat ditegur. darwis JT