oleh

Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor DPRD Wajo, HM Yunus Panaungi; “Kedatangan Mahasiswa Adalah Bentuk Kepedulian Terhadap Dampak Lingkungan”

-Peristiwa-222 views


SEMANGATKARYA.COM, Wajo – Ratusan mahasiswa mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Kamis, 24 Februari 2022, untuk menyampaikan aspirasi.

Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Wajo dan BEM Universitas Prima Sengkang ini, mempersoalkan masalah pengerukan gunung yang dilakukan oleh oknum pengusaha.

Salah seorang aspirator, Andi Anto menyebut pengerukan gunung di Wajo masih terus menerus terjadi, sehingga dikhawatirkan menimbulkan potensi bencana.

“Kami khawatir terjadi bencana sangat besar, jika terjadi pengerukan gunung secara terus menerus,” ujarnya. Karena itu, Anto meminta sikap tegas DPRD Wajo atas fenomena tersebut.

Sedangkan Supri dari PMII Wajo, mengatakan, aspirasi pengerukan gunung atau penambangan secara ilegal oleh oknum pengusaha yang tidak memiliki perizinan bukan pertama kalinya mereka lakukan.

“Kami sudah sering aspirasikan masalah ini, tapi sampai saat ini belum ada solusi,” ungkapnya.

Supri berharap ada kepastian hukum dalam masalah ini. Dia berharap pihak kepolisian bisa memahami apa yang menjadi aspirasi mahasiswa.

Supri menduga adanya oknum pengusaha yang tidak memiliki izin tambang tapi tetap melakukan pengerukan gunung.

“Saya harap pertemuan hari ini ada implementasi yang akan dilakukan pemerintah, tidak boleh ada pembiaran. Hal ini tidak bisa lagi ditoleransi,” tegasnya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Marsam Pallawagau mengungkapkan, hanya dua pengusaha yang memiliki izin tambang tanah urug di Kabupaten Wajo, yaitu Syarifuddin di Cappabulue dan Hj A Darakutni di Buriko Pitumpanua. “Hanya dua orang yang punya izin tambang di Wajo,” bebernya.

Sementara Tim Penerima Aspirasi DPRD Wajo, HM Yunus Panaungi mengatakan, kedatangan mahasiswa menyampaikan aspirasi tentang pengerukan gunung adalah bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan yang dapat berakibat buruk bagi masyarakat.

Mantan Ketua DPRD Wajo ini, berharap ada ketegasan dari pihak pemerintah dan aparat hukum dalam menangani masalah ini.

Yunus menilai sudah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum yang melakukan pengerukan tanpa mengantongi izin resmi Saya kira persoalan ini sudah sangat jelas. Hanya dua orang pengusaha yang memiliki izin. Berarti yang lainnya ilegal dan ini adalah pelanggaran pidana,” tandasnya(R/Yusri/*)