SEMANGATKARYA.CO, Torut – Pejabat Harian (PH) Kapolsek Sesean Ipda Agus Martopo, Kasihumas Bripka Victor Amping dan Bhabinkamtibmas Bripka Legius Payangan melakukan mediasi kasus pengancaman melalui lumbung kemitraan, Jumat (22/11/2019) pukul 10.45 Wita.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 19 November 2019 sekitar Pkl 13.00 Wita di Dusun Tangdanun, Lembang Buntu Lobo, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.
Kejadian tersebut bermula dari Mengandak (40) sebagai pihak terlapor mengancam Yohanis Pasa (46) sebagai pelapor dengan kata-kata, “kalau kamu tidak datang ke rumah salah satu keluarga kalian akan ditikam”.
Kejadian tersebut terjadi karena kerbau milik korban makan sayur babi milik terlapor sehingga terlapor marah.
Dalam mediasi tersebut dihadiri keluarga kedua belah pihak dan sepakat membuat surat pernyataan damai secara kekeluargaan.
Editor: wawan/arie
Sumber: Humas Polres Tator
Komentar