oleh

Melalui Lumbung Kemitraan Polisi Dan Masyarakat, Permohonan Maaf Damaikan 2 Warga

-Hukrim-226 views

SEMANGAT-KARYA.COM, Tator –
Ka SPK A Aiptu Yakobus Sitilan S.H, Ps. Kanit Reskrim Aipda Benyamin Tulak Ps. Kasihumas Bripka Jemi Palinggi dan Bhabinkamtibmas Aipda Daud Beny Nasang melalui Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat mempertemukan kedua warga yang bermasalah, Senin (14/10/2019) di Polsek Mengkendek, sekitar pukul 16.00 Wita.

Bahwa perselisihan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 wita di Getengan Kelurahan Rantekalua’ Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Melalui Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat, para pihak yang berselisih dipertemukan, Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/09/X/2019/Sek. Mengkendek Tanggal 13 Oktober 2019 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 351 (1) yang dilakukan oleh Sdra. Semuel Toding Rante dan Marto Wirjono terhadap Korban Sdra Ramly Balalembang.

Bahwa dari hasil pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan/damai.

Adapun hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak antara lain :

  1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
  2. Semuel Toding Rante dan Marto Wirjono menyadari kesalahan dan meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat kepada Korban Ramly Balalembang.
  3. Semuel Toding Rante dan Marto Wirjono berjanji tidak akan mengulangi lagi.
  4. Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menaruh dendam.
  5. Apabila kedua belah pihak melanggar isi surat pernyataan maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  6. Pihak Korban sudah mencabut laporannya. (Hms Polres Tator)

Reporter: Arie Kasih

Komentar