oleh

Merasa Dicemarkan dan Dicatut Namanya Oleh Sang Menantu, Lansia 65 Tahun di Lutim Lapor ke Polisi

-Kasus-74 views

SEMANGATKARYA.COM, LUWU TIMUR — Di usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan, AK (65), seorang lansia warga Desa Lanosi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, justru harus menghadapi luka batin yang mendalam. Nama baiknya dicatut, martabatnya direndahkan, dan ia disebut kelaparan sesuatu yang tak pernah ia alami.
Dengan langkah pelan dan wajah penuh beban, AK akhirnya melaporkan anak menantunya sendiri, UM, ke Polsek Burau, dengan Nomor STTLP/6/II/2026/Sek Burau/Res Lutim/Polda Sulsel Rabu (4/2/2026). Laporan itu dibuat setelah ia merasa ditipu sekaligus dicemarkan nama baiknya di hadapan masyarakat.

AK menuturkan, peristiwa tersebut baru terungkap ketika anak kandungnya secara kebetulan berbelanja di sebuah toko barang campuran di desanya. Pemilik toko kemudian menyampaikan bahwa AK memiliki utang beras yang telah lama belum dibayar.

“Saya kaget dan malu. Saya tidak pernah meminjam beras, apalagi sampai disebut kelaparan,” ujar AK dengan suara lirih.

Pemilik toko menjelaskan bahwa beras tersebut dipinjam oleh UM sekitar dua tahun lalu, dengan alasan bahwa mertuanya, AK, sedang kelaparan dan sangat membutuhkan bantuan. Narasi itu kemudian menyebar dari mulut ke mulut hingga menjadi perbincangan warga.
Bagi AK, luka terdalam bukan terletak pada beras yang dipinjam, melainkan stigma sosial yang melekat padanya sebagai seorang lansia.

“Saya hidup sederhana, tapi saya tidak pernah kelaparan. Saya jaga nama baik saya seumur hidup. Sekarang saya malu keluar rumah,” tuturnya pelan, menahan air mata.

Merasa kehormatannya direnggut, AK akhirnya menempuh jalur hukum dengan didampingi Sunandar DL, aktivis senior yang dikenal konsisten mengadvokasi masyarakat kecil dan kelompok rentan.
Sunandar menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar konflik keluarga, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang serius berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Secara hukum, perbuatan mencatut nama seseorang lalu menyebarkan informasi yang tidak benar hingga merendahkan martabatnya berpotensi melanggar Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 tentang pencemaran nama baik,” ujar Sunandar.

Ia menjelaskan, penyebutan AK sebagai orang yang kelaparan—padahal tidak pernah terjadi telah membentuk persepsi publik yang merugikan korban secara moral dan sosial.

“Jika pernyataan itu diketahui tidak benar dan disampaikan seolah-olah fakta, maka dapat pula mengarah ke Pasal 434 KUHP 2023 tentang fitnah,”

Lanjutnya, selain pencemaran nama baik, Sunandar menekankan adanya unsur penipuan dalam perbuatan UM.

“Memperoleh beras dengan menggunakan nama orang lain tanpa izin, disertai alasan palsu untuk mendapatkan simpati, berpotensi melanggar Pasal 492 KUHP 2023 tentang penipuan, yakni memperoleh barang dengan tipu muslihat atau keterangan bohong,” tegas Sunandar.

Menurutnya, unsur penipuan semakin kuat karena perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil bagi korban.

“Yang paling menyedihkan, korban dalam kasus ini adalah seorang lansia, dan pelakunya adalah orang terdekat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran nurani,” katanya.

Sunandar menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk dendam, melainkan upaya terakhir seorang orang tua untuk membersihkan nama baiknya.

“Kalau seorang lansia sampai melaporkan menantunya sendiri, itu berarti rasa malu dan lukanya sudah sangat dalam. Negara tidak boleh absen melindungi martabat warganya,” ucapnya.

Sementara itu, AK hanya berharap satu hal sederhana dari proses hukum yang berjalan.

“Saya tidak ingin apa-apa. Saya hanya ingin orang tahu bahwa saya tidak pernah seperti yang mereka katakan,” ujarnya pelan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebohongan kecil dapat melukai martabat seseorang seumur hidup, dan bagi seorang lansia, nama baik sering kali menjadi harta terakhir yang ia miliki.(***)