oleh

Mobil AWC Polres Tator Ambil Bagian Bantu Pemadaman Karhutla di Hutan Ba’ba-ba’ba Mengkendek

-Hukrim-242 views

SEMANGAT-KARYA.COM, Tator – Update perkembangan terakhir, kondisi hutan Ba’ba-ba’ba di Lembang Patengko Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja di sore hari ini, Rabu (02/10/2019) pukul 16.30 wita, terpantau api menyala.

Berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telpon diketahui, hutan Ba’ba- ba’ba di lalap si jago merah sejak siang tadi, upaya pemadaman pun sedang berlangsung sejak sore tadi hingga malam ini.

Aparat gabungan termasuk mobil rantis AWC Polres Tator masih berkutat melakukan pemadaman api di beberapa titik yang kondisi medannya tidak dapat di jangkau dengan kendaraan Pemadam.

Dalam giat tersebut diatas 1 unit mobil AWC beserta kru dan personil sat Sabhara diterjunkan membantu aparat gabungan lakukan pemadaman.

Kondisi medan yang sulit dijangkau menjadikan proses pemadaman harus dilakukan secara manual, aparat gabungan dengan menggunakan tangki-tangki semprotan bergantian mengisi air kemudian bergerak lagi menuju titik api.

Kendaraan kendaraan damkar dan mobil AWC yang sedianya akan melakukan pemadaman, beralih fungsi menjadi Tangki besar menyediakan Suplai Air bagi aparat yang sedang bekerja.

Medan berat dan titik api yang sulit untuk dijangkau dengan menggunakan sarana mobil pemadam menjadi hambatan proses pemadaman, namun pun demikian upaya pemadaman tetap terus dilakukan dengan cara manual yaitu dengan cara masing-masing aparat membawa tangki-tangki semprotan (yang biasanya digunakan untuk menyemprot hama) menuju ke titik lokasi api.

Tak kenal menyerah pada kondisi dan situasi yang dihadapi, mungkin inilah kata yang tepat ditujukan kepada mereka yang sampai saat ini masih berjibaku padamkan api, untuk itu diharapkan kepada semua pihak untuk bersama-sama jaga hutan dan lahan dari kelalaian ataupun kesengajaan yang berakibat pada terjadinya kebakaran hutan kita.

“Jika ditemukan adanya oknum oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan, laporkan ke polisi atau pun aparat setempat, dan bagi barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan kepadanya terancam pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar sebagaimana yang tertuang pada UU No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3)”. (Hms Polres Tator)

Reporter : Arie Kasih

Komentar