oleh

Mobil AWC Polres Tator Ambil Bagian Bantu Pemadaman Karhutla di Hutan Mangasi

-Hukrim-229 views

SEMANGAT-KARYA.COM, Tator – Update perkembangan terakhir, kondisi hutan Mangasi di siang hari ini, Rabu (25/9/2019) pukul 12.00 wita, terpantau api masih menyala.

Seperti yang telah diketahui, hutan Mangasi dilalap si jago merah sejak tadi malam, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 20.20 wita, upaya pemadaman pun sedang berlangsung sejak tadi malam hingga siang hari ini.

Aparat gabungan masih berkutat melakukan pemadaman api di beberapa titik yang kondisi medannya tidak dapat dijangkau dengan kendaraan pemadam.

Disebutkan oleh Kasat Sabhara Polres Tator AKP Sulaeman Abu yang berada di lokasi, 1 unit mobil AWC beserta kru dan personil sat Sabhara diterjunkan membantu aparat gabungan lakukan pemadaman.

“Sejak pagi tadi, 1 unit mobil AWC yang berisi dengan suplai air sedang berada di lokasi hutan mangasi, personil kami dari sat sabhara juga dilibatkan membantu upaya pemadaman,” sebut AKP Sulaeman Abu.

Kondisi medan yang sulit dijangkau, lanjut Sulaeman Abu, menjadikan proses pemadaman harus dilakukan secara manual, aparat gabungan dengan menggunakan tangki-tangki semprotan bergantian mengisi air kemudian bergerak lagi menuju titik api.

Kendaraan kendaraan damkar dan mobil AWC yang sedianya akan melakukan pemadaman, beralih fungsi menjadi Tangki besar menyediakan suplai air bagi aparat yang sedang bekerja.

Medan berat dan titik api yang sulit untuk dijangkau dengan menggunakan sarana mobil pemadam menjadi hambatan proses pemadaman, namun pun demikian upaya pemadaman tetap terus dilakukan dengan cara manual yaitu dengan cara masing-masing aparat membawa tangki-tangki semprotan (yang biasanya digunakan untuk menyemprot hama ) menuju ke titik lokasi api.

Tak kenal menyerah pada kondisi dan situasi yang dihadapi, mungkin inilah kata yang tepat ditujukan kepada mereka yang sampai saat ini masih berjibaku padamkan api, untuk itu diharapkan kepada semua pihak untuk bersama-sama jaga hutan dan lahan dari kelalaian ataupun kesengajaan yang berakibat pada terjadinya kebakaran hutan kita.

“Jika temukan adanya oknum-oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan, laporkan ke polisi atau pun aparat setempat, dan bagi barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan kepadanya terancam pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar sebagaimana yang tertuang pada UU No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3),” tutup AKP Sulaeman Abu. (Hms Polres Tator)

Reporter : Arie Kasih

Komentar