oleh

Nukin, Warga Desa Latawaro Korban Kebakaran Berharap Punya Tempat Tinggal

-Peristiwa-2,004 views

SEMANGATKARYA.COM, Kolaka Utara – Nukin (65), satu diantara warga Dusun V Desa Latawaro Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kini meninggalkan duka amat mendalam akibat amukan si jago merah pada Jumat (4/2 pukul 15: 30 WITA melalap seluruh bangunan rumah miliknya hingga rata dengan tanah.

” Kejadian itu berlangsung cepat saat rumah kosong di siang hari dan saya sendiri bekerja di kebun. Pada jam 4 sore saya ditelpon keponakan yang memberitahukan bahwa rumah saya terbakar. Sesampainya saya di lokasi, rumah saya sudah rata dengan tanah”, papar Nukin saat ditemui awak media ini di TKP sehari setelah naas tersebut.

Pasca kejadian mengalir bantuan dari berbagai pihak antara lain dari warga, Pemdes Latawaro, Pemerintah Kecamatan Lambai hingga Pemkab Kolaka Utara serta pihak lain dari luar Desa Latawaro. “Bantuan mereka itu berupa makanan, pakaian dan peralatan tempat tidur serta bantuan moril,” ujar Nukin dengan nada sedih.

Meski begitu lanjutnya, dia bersama keluarga berharap ada bantuan dalam bentuk hunian (tempat tinggal) dari Pemkab Kolaka Utara. “Saya tidak bisa lagi berbuat apa apa, rumah ludes dilalap api, saya maunya punya rumah yang layak lagi, ” ungkap ayah punya empat anak ini.

Kini Nukin bersama istri yang sedang hamil serta empat anaknya tinggal di gubuk di atas lahan bekas rumahnya yang terbakar. Ironisnya, mereka tidak punya uang kecuali makanan dan pakaian bantuan dari warga dan pihak pemerintah setempat.

Kapala Desa Latawaro, Tasmir, SH saat ditemui di rumahnya (6/6) menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPD, Dinas Sosial, Baznas serta Dinas Perumahan Kabupatenn
Kolut mengenai bantuan untuk keluarga Nukin agar dapat memiliki hunian kembali. “Kami berkomunikasib baik secara langsung maupun lewat komunikasi via grup whatsaap hingga permohonan tertulis. Dinas Sosial siap untuk bantuan logistik karena terbatasnya anggaran. Dinas Perumahan memberikan jawaban bahwa tidak dapat membantu dalam kasus kebakaran, kecuali bencana alam. Ini kasus kebakaran ke dua di Desa Latawaro, dan jawaban yang saya terima dari Dinas Perumahan Kolut. Alasannya kebakaran dianggap kelalaian bukan bencana, aturannya seperti itu,” jelasTasmir

Lain halnya dari Baznas Kolut yang meminta Kades Latawaro datang dengan permohonan tertulis pada Senin (7/2). “Semoga usaha kami untuk membantu saudara Nukin agar dapat memiliki hunian baru pasca musibah kebaokaran segera terwujud secepatnya, “ujar Amir dengan penuh harap. “”irwansyah putra**.