SEMANGATKARYA.COM, Luwu Utara – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo bersama Tim Pengawasan Orang (Timpora) Kabupaten Luwu Utara menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di beberapa lokasi pada wilayah Kabupaten Luwu Utara. Di antaranya Kecamatan Masamba dan Sukamaju.
Operasi gabungan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan diawali dengan Rapat Persiapan yang dipimpin Ketua Tim Pengawasan Imigrasian Provinsi Sulawesi Selatan, Ardiyanto, di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.
Rapat dihadiri beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait. Di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Hakim Bukara, Kepala Disukcapil Muhammad Kasrum, Kepala Disporapar Saleh, dan Kepala Distransnaker Eka Rusli, serta pelaksana kegiatan, Imigrasi Palopo.
Hadir pula Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1403 Palopo, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), perwakilan Polres, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo, serta perwakilan Bandar Udara Andi Djemma Masamba.
Usai rapat, langsung dilakukan pembagian target dan sasaran operasi, sekaligus pembagian rompi tim gabungan yang diserahkan langsung oleh Ketua Tim Pengawasan Imigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Ardiyanto.
Fokus operasi gabungan kali ini adalah 5 WNA yang tersebar di beberapa wilayah Luwu Utara, seperti Masamba dan Sukamaju. Timpora melakukan pemeriksaan administratif terhadap WNA. Hasilnya menunjukkan kepatuhan administratif dan dokumen kependudukan yang lengkap.
Ketua Tim Pengawasan Imigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, Ardiyanto, mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah nyata Imigrasi untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap aturan-aturan keimigrasian yang mesti ditaati oleh WNA.
“Operasi gabungan ini kita lakukan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi bagi orang asing serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing,” jelas Ardiyanto.
Untuk itu, Ardiyanto berharap operasi gabungan ini dapat mencegah adanya penyalahgunaan izin tinggal, baik tinggal tetap maupun tinggal sementara yang berpotensi merugikan negara.
“Imigrasi tak hanya hadir untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya. (LHr)






