oleh

Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Ciduk Sat Reskrim Polres Tana Toraja

-Hukrim-534 views

SEMANGATKARYA.COM, Tana Toraja – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Sriwahyu S.Sos melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur.

Terduga pelaku inisial PA (23) diamankan pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 Wita di Kelurahan Banga, Kecamatan Rembon, Tana Toraja saat terduga sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya.

Penangkapan terduga pelaku inisial PA atas dasar laporan – LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 04 Juli 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polres Tana Toraja, Kejadian pada Selasa 25 Juni 2022 sekira Pukul 17.00 Wita.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah setubuhi korban sebanyak 1 kali di rumah kost.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako polres Tana toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim polres Tana Toraja, AKP. S. Ahmad, A, SH, Terduga pelaku membujuk korban mengajak ke rumah pelaku dengan janji mau tanggung jawab jika hamil dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali di rumah pelaku.

Lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, korban inisial QN berusia 12 tahun masih sekolah kelas 1 SMP. Antara terduga AP dengan korban QN, bertetangga.

Dari hasil gelar perkara, terduga dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Tersangka AP di jerat Pasal 81 ayat 2 No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.