SEMANGATKARYA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyediakan dua jalur pilihan untuk pembuatan laporan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Jalur pertama yakni melalui BOS Salur di laman bos.kemdikbud.go.id. Sementara jalur kedua yaitu melalui ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Hal ini disampaikan Ahmad Ulfi, salah satu pengembang BOS Salur webinar Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II, Gelombang 2, Tahun 2021 di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen.
Seperti diketahui laporan dana BOS tahap 3 2020 akan jatuh pada 31 Mei 2021. Laporan Dana BOS tahap III 2020 ini merupakan persyaratan penyaluran dana BOS tahap II 2021 ke sekolah.
Fuad Kleb, salah satu pengembang ARKAS menuturkan, ARKAS merupakan bagian dari arsitektur sistem elektronik BOS bersama platform BOS Salur dan SIPLah. Adapun platform ARKAS mencakup aspek perencanaan.
“Pada platform ARKAS, sekolah membuat dokumen RKAS sesuai kebutuhan dan persetujuan dinas dengan ketentuan berlaku,” kata Fuad.
Sementara BOS Salur menjadi bagian dari arsitektur sistem elektronik BOS yang mencakup aspek laporan. Platform BOS Salur menerima laporan penggunaan dari ARKAS sesuai yang dibelanjakan pada SIPLah.
Terkait pemanfaatan ARKAS untuk pelaporan dana BOS, Fuad menjabarkan proses perencanaan hingga laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang akan diisikan di aplikasi ARKAS sampai muncul di BOS Salur sebagai laporan penggunaan dana BOS.
Ia mengatakan, proses pertama yaitu membuat perencanaan atau planning yang disebut kertas kerja (worksheet). Acuan kertas kerja tersebut yaitu kegiatan-kegiatan di sekolah yang sudah sesuai dengan kebutuhan.
Fuad menjelaskan, proses kedua yaitu persetujuan atau approval ke Dinas Pendidikan untuk melakukan pengesahan kertas kerja menjadi dokumen RKAS.
“Dari dokumen ini, teman-teman bisa melakukan realisasi lewat menu BKU sesuai yang direncanakan di awal. BKU ini tidak bebas, jadi mengacu pada perencanaan yang sudah menjadi dokumen RKAS,” kata Fuad.
Fuad mengatakan, proses selanjutnya yakni realisasi sesuai bulan dan tanggal dan laporan.
“Secara otomatis, ketika sudah diisi dan ditutup bulannya, secara otomatis ini akan membuat laporan. Tetapi laporan di RKAS masih di satuan pendidikan,” kata Fuad.
Ia menggarisbawahi, proses selanjutnya yang paling penting yakni melakukan sinkronisasi agar tersimpan di sistem BOS Salur dan MARKAS. Kalau tidak, dokumen tersebut hanya akan tersimpan di perangkat yang digunakan untuk membuat dokumen itu saja.
“Dengan diperhatikan bahwa sekolah itu melakukan sinkronisasi, kita nanti memantau di MARKAS, kalau sudah muncul nanti juga akan muncul di BOS Salur,” jelas Fuad.
Ia mengatakan, kendati tidak real time, data laporan yang dibuat dari ARKAS akan muncul dalam 24 jam di BOS Salur.
Fuad menjelaskan, realisasi di ARKAS menggunakan sistem BKU (Buku Kas Umum). Menu BKU ini digunakan untuk mencatat setiap transaksi yang terjadi dalam pemanfaatan anggaran BOS. Adapun realisasi yang dilakukan pada suatu bulan akan otomatis masuk pada laporan tahap tertentu.
“Misalnya realisasi bulan Agustus, otomatis terinput dalam laporan dana BOS Tahap 2,” kata Fuad.
Ia mengatakan, maka untuk membuat laporan tahap 3 2020, pihak sekolah perlu menutup BKU bulan Agustus. Sebab, pada bulan Agustus terdapat cut off terkait penambahan jumlah siswa. Adapun jumlah siswa memengaruhi jumlah dana BOS yang diterima di sebuah sekolah.
“Selanjutnya lakukan proses perubahan, pastikan jumlah siswa, lalu perubahan tersebut akan diperiksa dan disahkan oleh Dinas Pendidikan. Kalau sudah disahkan, maka sekolah bisa melanjutkan kembali proses realisasi tahap 3, yaitu BKU bulan September hingga Desember,” kata Fuad.
Fuad mengatakan, pihak sekolah dapat memastikan laporan penggunaan BOS tahap 3 sudah terlapor dari ARKAS dengan menutup BKU dan melakukan sinkronisasi agar data tersebut tersimpan di BOS Salur dan MARKAS.
“Cek BKU sekolah sudah terlapor atau belum dengan menghubungi dinas pendidikan karena aplikasi MARKAS diperuntukkan bagi dinas pendidikan. Nanti laporan yang sudah tersimpan di MARKAS akan tersimpan juga dalam 24 jam di BOS Salur,” kata Fuad.
Fuad mengingatkan, jangan terlalu sering melakukan hapus BKU karena laporan di BOS Salur juga akan hilang.
Sementara Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen mengakui perlu adanya kebutuhan pelatihan dan pembekalan teknologi terkait pelaporan penggunaan dana BOS tahap III 2020 untuk mendukung percepatan penyaluran dana BOS tahap II 2021.
“Mungkin perlu pelatihan dan pembekalan teknologi, di daerah tertentu memang kesulitan, tapi kita menuju ke sana,” katanya.(r/SK/net)