Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran jumlah zakat fitrah, infaq ibadah haji, infaq ibadah umrah, dan infaq rumah tangga muslim, Jumat (8/3/2024), dalam sebuah rapat yang dipimpin Asisten III, M. Asyir Suhaeb.
Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah zakat fitrah dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori I untuk wilayah pegunungan (Rongkong, Seko dan Rampi) dengan jumlah Rp 25.000/orang, serta kategori II untuk wilayah dataran.
Khusus wilayah daratan, ada dua opsi zakat yang wajib ditunaikan, yakni opsi pertama senilai Rp42.000/orang atau beras 2,5 kg/orang. Opsi kedua, senilai Rp40.000/orang atau beras 2,5 kg/orang.
Sementara untuk infaq rumah tangga muslim (RTM) senilai Rp50.000 per KK. Infaq ibadah haji juga ditetapkan senilai Rp500.000 serta infaq ibadah umrah Rp100.000.
Asisten III, Asyir Suhaeb, berharap, pascapenetapan zakat fitrah, agar segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara.
“Setelah ini, segera dibuatkan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq RTM, Infaq Ibadah Umrah, dan Infaq Jemaah Haji. Kalau bisa selesain malam ini, atau paling lambat besok pagi,” tegas Asyir.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Luwu Utara Dr. Rusydi Hasyim, M.Ag., para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemda Luwu Utara, BAZNAS Luwu Utara, serta beberapa organisasi islam lainnya. (LHr)