Palopo – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga(RT) 3 Rukun Warga(RW) 1 Kelurahan Laga Ligo Kecamatan Wara Kota Palopo dianggap menyalahi aturan dan tidak prosedur karena selain tempat Muskel tidak memenuhi syarat, ketentuan dalam penggantian Ketua Rukun Tetangga(RT) tidak berdasar dan dianggap cacat hukum karena tidak mengikuti aturan yang semestinya.
Seharusnya Lurah Laga Ligo mempelajari dulu mekanisme dan peraturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
Dimana Ketua Rukun Tetangga(RT) dapat diganti bilamana bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya dan melayangkan surat pengunduran diri dan atau Ketua RT meninggal dunia sehingga harus dilakukan pemilihan ketua RT yang baru.
Menurut keterangan Yang dihimpun media semangatkarya.com dari sejumlah sumber menyebut bahwa pemicu terjadinya Musyawah Kelurahan(Muskel) untuk penggantian ketua RT 3 RW 1 karena diduga adanya salah seorang warga yang sangat menginginkan jabatan ketua RT tersebut, dengan menggunakan cara-cara yang tidak sehat.
Seperti diketahui dari penuturan salah seorang warga bahwa pada dasarnya tanda tangan yang dikumpulkan oleh salah satu warga dengan bertujuan menjatuhkan RT dan mengangkat RT baru tersebut di duga keras telah ditunggangi politik sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat.
Dan menurut pengamatan dari kalangan LSM dalam hal ini Lembaha Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP KPK) Muhammad Anwar SH bahwa pemilihan ketua RT 3 RW 1 Kelurahan Laga Ligo tidak melalui mekanisme dan menyalahi aturan yang ada.
“Pemilihan Ketua RT 3 RW 1 Kelurahan Laga Ligo Kecamatan Wara Kota Palopo harus di anulir atau dibatalkan karena tidak melalui mekanisme dan peraturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Musyawara Kelurahan(Muskel) yang dilaksanakan di kantor Lurah beberapa waktu lalu adalah menyalahi mekanisme dan peraturan yang ada. Seharusnya Lurah lebih bijak dan hati-hati dalam menyikapi setiap pengaduan dari masyarakat karena bisa berdampak buruk dan mengarah pada perkara pidana pencemaran nama baik”, jelas ketua LP KPK Komisariat Cabang Luwu Utara tersebut.
Lurah Laga Ligo Nana Adriana, SE saat dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah melakukan Muskel atas dasar adanya pengaduan warga dan lembaran tanda tangan yang mereka sodorkan. ” Terpaksa saya laksakan karena warga mendesak untuk dilakukan pergantian Ketua RT, itupun sudah mendapat persetujuan dari Ketua LPMK jadi terpaksa dilaksanakan bertempat di kelurahan”, jelas Nana Adriana.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. H. Burhan Nurdin, M. Si saat dikonfirmasi Senin 25/01 dikantor sekretariat walikota Palopo mengakui Bahwa benar ada surat masuk tentang pengusulan penggantian RT di Kelurahan Lagaligo, namun pihaknya mempertanyakan surat tersebut, dengan disposisi “Kenapa” artinya surat tersebut masih perlu penjelasan lebih lanjut untuk kemudian dilaksanakan, karena saat ini tidak ada pemilihan RT/RW sebab menurutnya semua RT/RW masih berstatus PLT.
Lebih lanjut
Drs. H. Burhan Nurdin, M. Si
Menyayangkan tindakan Lurah Nana Adriana, SE yang tidak selektif menyikapi setiap permasalahan yang terjadi dimasyarakat wilayah kerjanya, khusunya dalam hal pemilihan RT/RW tanpa adanya perintah untuk melaksanakan pemilihan tersebut. Dan pak asisten berjanji akan memanggil lurah Lagaligo untuk dimintai penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan RT 3 RW 1 di Kelurahan Lagaligo.
“Ada lima alasan Ketua RT diganti, 1. Berakhir masa Bhakti, 2. Dijatuhi Hukuman Pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
3. Meninggal dunia, 4. Mengundurkan diri, 5. Tidak lagi berdomisilih pada wilayah kerjanya. Jadi Lurah tidak boleh mengambil langkah-langkah diluar mekanisme atau aturan yang ada. Dan mengenai hal ini nanti saya panggil lurahnya”, sebut Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palopo.(Wawan)