SEMANGATKARYA.COM, Tana Toraja – Satgas Kesiapsiagaan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 Tana Toraja melakukan kegiatan Penertiban dan Pengaturan Pasar dalam rangka Pemulihan dan Transformasi Ekonomi khususnya Kegiatan Pasar sebelum digunakan secara optimal sesuai Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan 11 Agustus 2020 di 8 (delapan) lokasi pasar di Tana Toraja, yaitu Pasar Makale, Pasar Rembon, Pasar Bittuang, Pasar Salubarani, Pasar Ge’tengan, Pasar Sangalla’, Pasar Rantetayo dan Pasar Buntu. Untuk pasar-pasar lain akan ditetapkan jadwal selanjutnya.
Tim Penertiban dan Pengaturan Pasar terdiri dari Camat selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Polres Tana Toraja, Kodim 1414 Tana Toraja, Kejaksaan Negeri Makale, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tana Toraja, Satgas Covid-19 setempat.
Tim ini bertugas untuk melaksanakan pengaturan dan penertiban pasar sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19 sebelum digunakan kembali.
Reporter: Arie Kasih
Sumber: Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja