oleh

Pengamat: Kebijakan Bupati Torut Rombak dan Mutasi Kepsek Langgar MoU Ditjen Pendidikan

SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara -Gerbong mutasi para ASN (Aparat Sipil Negeri) dalam lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara (Torut) kembali disorot oleh sejumlah elemen masyarakat setelah bupati Yohanis Bassang merombak sejumlah jabatan kepala sekolah dasar, kepala sekolah menengah, pengawas, korwil pendidikan serta memutasi ratusan guru. Kebijakan Bupati Toraja Utara ini dinilai melanggar aturan yang disekapati bersama dengan Ditjen Pendidikan, Kemendikbud dan Ristek.

Penilaian itu disampaikan oleh sejumlah pengamat dan praktisi pendidikan Toraja Utara di Rantepao. Mereka mengatakan, kebijakan bupati Yohanis Bassang yang merombak sejumlah kepala unit kerja serta memutasi guru, selain melabrak aturan Ditjen, juga dapat mencederai pendidikan, bahkan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaran pendidikan di daerah ini. “Kebijakan bupati Toraja Utara telah mengorbankan 13 kepala sekolah penggerak dan puluhan guru penggerak secara sepihak, “ungkap mereka kepada awak media ini beberapa hari lalu

Pemerhati Pendidikan, Y.S Samma’, yang juga sebagai purna bakti pendidik dan malah pernah menduduki jabatan sebagai pengawas sekolah itu memberikan komentarnya melalui sambungan selulernya mengatakan, kebijakan yang diambil Bupati Toraja Utara tersebut, bisa menciderai Pendidikan di Toraja Utara.

“Ini menurut saya, sangat merusak mutu pendidikan karena tidak terpikirkan dampak keburukannya, tapi hanya tutup mata lakukan mutasi, tanpa pikir kebutuhan satuan pendidikan bisa jadi mengganggu kinerja kepala sekolah serta banyak guru korban sertifikasinya,” terang Y.S Samma.

Dan paling disesalkan oleh Y.S Samma’, adalah dilakukannya juga mutasi terhadap kepala sekolah penggerak bahkan ada yang non job. “Mutasi Kepala sekolah penggerak, itu sangat fatal menurut saya dan kemungkinan ini bisa berdampak luar biasa. Dimana dampak mutasi kepala sekolah penggerak, yang dilakukan oleh setiap Kepala daerah, sanksinya ada yang bisa berdampak buruk secara menyeluruh ke pendidikan di Kabupaten Toraja Utara,” jelas Y.S Samma’.

Purnabakti Pendidikan dan Pengawas ini juga menjelaskan jika dampak buruk yang bisa berimbas ke dunia Pendidikan Kabupaten Toraja Utara secara menyeluruh sangat jelas tertulis di Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.

“Sangat jelas sanksinya yang tertulis dalam Keputusan Mendikbudristek 371/M/2021, bahwa Kepala daerah provinsi/kabupaten/kota atau ketua yayasan/badan perkumpulan penyelenggara satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang melakukan perubahan status kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf j, diberikan sanksi yaitu daerahnya tidak dapat diikutsertakan dalam seleksi Program Sekolah Penggerak untuk bentuk satuan pendidikan yang dilanggar selama 1 (satu) tahun berikutnya,” urai YS Samma’.

“Dan semoga saja tidak berdampak paling buruk akan hal ini, seperti terhadap dana BOS kinerja yang di kembalikan ke kas negara, kemudian buku – buku maupun fasilitas yang bisa di tarik, ataupun bisa jadi daerah tidak akan di beri program unggulan dari Kementrian tahun berikutnya, karena kita semua tidak inginkan hal itu terjadi,” imbuhnya.

Namun mutasi bagi Kepala Sekolah Penggerak yang sudah terjadi itu menurut YS Samma’, bisa saja berdampak besar terhadap kemajuan Pendidikan bahkan kepada ribuan peserta didik yang mana mengingat sanksi tertulis terhadap daerah yang lakukan perubahan status dalam merotasi atau mutasi Kepala Sekolah Penggerak.

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Toraja Utara bersama Ditjen Pendidikan yang ditanda tangani bermaterai, sangat jelas itu ditanda tangani Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. Salah satu Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Daerah sebagai Pihak Kedua di dalam MoU tersebut pada BAB IV Point 2 bagian f, tertulis bahwa Pihak Kedua,

“Membuat kebijakan untuk tidak merotasi Pengawas/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak(***/r.sk)