SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh AIPDA YOSEP TIKALA, SH melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak pidana Perjudian sabung ayam kepada JPU di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kamis (18/5/2021) siang.
Adapun ke empat tersebut yakni, MGS (40), LB (66), YS dan MB.
Pelimpahan tersebut Berdasarkan Surat Pengiriman Tersangka dan barang bukti Nomor : BP.II/18.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021. Surat Pengiriman Tersangka dan barang. bukti Nomor: BP.II/19.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021.
Pelimpahan Tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap/P.21 oleh Kejaksaan (JPU) sesuai Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao:
– Nomor : B-510/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021.
– Nomor: B-511/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021.
Untuk diketahui bahwa para tersangka diamankan oleh Timsus Singgallung Polres Toraja Utara karena melakukan perjudian sabung ayam pada Rabu 21 April 2021 di Kelurahan Talang Sura Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara.
“Dengan dilimpahkannya Tersangka dan barang bukti maka kasus tersebut sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk diajukan di sidang Pengadilan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Harjoko menutup keterangannya.
Reporter: Arie Kasih