SEMANGATKARYA. COM, Luwu Utara – Pendidikan memiliki
peran penting sebagai agen
perubahan sosial. Oleh karena itu,
pendidikan selalu diarahkan untuk
mencapai tujuan secara nasional.
Tujuan pendidikan nasional
diharapkan dapat melahirkan
manusia Indonesia yang religius
dan bermoral, mampu menguasai
ilmu pengetahuan dan
keterampilan, sehat jasmani dan
rohani, berkepribadian dan
bertanggung jawab.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, salah
satu hal yang perlu dikembangkan
adalah
penyesuaian dan
pengembangan kurikulum pendidikan karena salah satu dimensi yang tidak dapat
dipisahkan dari pembangunan dunia pendidikan di masa depan yaitu kebijakan terkait
kurikulum.
Kurikulum memiliki arti yang sangat penting dalam penyelenggaraan
pendidikan. Ibarat bangunan, ia merupakan kerangka pondasi yang akan menopang
terwujudnya tujuan pendidikan yang akan kita capai.
Sejak Indonesia merdeka,
terhitung kurang lebih sepuluh kali. Perubahan kurikulum dari masa ke masa
dilakukan sebagai upaya untuk perbaikan mutu pendidikan.
Kurikulum di masa depan perlu dirancang dan disempurnakan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan zaman untuk meningkatkan mutu pendidikan secara
nasional.
Terkait dengan relevansi kurikulum dengan mempersiapkan peserta didik
menghadapi dunia globalisasi, maka kurikulum harus memperhatikan aspek-aspek
perkembangan pengetahuan, keterampilan, kreativitas, karakter dan teknologi.
Indonesia sendiri telah banyak mengalami perubahan kurikulum, antara lain
kurikulum 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013 dan terakhir
yaitu Kurikulum Merdeka.
Tahap-tahap perubahan kurikulum dituntut adanya pengembangan kurikulum
mengikuti kebutuhan terhadap tujuan dan capaian pendidikan sesuai dengan
perkembangan zaman.
Begitu halnya kurikulum 2013 dan saat ini yang mulai akan dikembangkan lagi menjadi Kurikulum Merdeka.
Pengembangan dan perubahan
kurikulum tersebut memang harus dilakukan karena kurikulum bukanlah sebuah
konsep statis, akan tetapi dinamis dan harus terus menyesuaikan berbagai perubahan
dan tantangan yang terjadi sebagaimana prinsip kurikulum yaitu berubah dan proses
terus menerus.
Namun berkaitan dengan hal tersebut perubahan kurikulum harus
dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia sebagai pelaku daripada
pelaksanaan kurikulum tersebut dalam hal ini yaitu pendidik, tenaga kependidikan,
serta seluruh stake holder yang ada dalam satuan pendidikan.
Ibaratnya Kurikulum
merupakan sebuah kendaraan, maka dibutuhkan montir yang terampil untuk
mengemudikannya, agar kendaraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan nyaman
bagi seluruh penumpang nya dan sampai pada tujuan dengan selamat.
Pelaksanaan kurikulum yang telah dicanangkan tidak akan mampu dicapai
secara maksimal jika tenaga pendidik dan kependidikan serta kepala sekolah yang
merupakan ujung tombak sebagai garda terdepan dalam mengimflementasi kurikulum
memiliki pemahaman dan kapabilitas yang kurang dalam merealisasikan kurikulum
tersebut.
Sosialisasi dan pemahaman yang benar serta maintset terkait dengan arah
dan kebijakan kurikulum harus senantiasa di galakkan di komunitas pendidik dan
tenaga kependidikan yang ada di sekolah secara massif dan tersetruktur, sehingga
para stake holder di sekolah tidak gagal paham dalam memahami arah dan tujuan dari
kebijakan kurikulum baru yang akan digunakan di satuan pendidikan.
Seorang pendidik juga diharapkan senantiasa meningkatkan kompetensi nya
sebagai seorang guru yang profesional yaitu Kompetensi Pedagogik, kompetensi ini
merupakan kemampuan atau keterampilan guru dalam mengelola proses
pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.
Kompetensi
Kepribadian, kompetensi berikutnya tentang kepribadian yang berkaitan
dengan
karakter guru dan wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik.
Selain
itu, para guru juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka
memiliki kepribadian yang baik.
Kompetensi Profesianal, kompetensi ini adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas perguruan
dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal
teknis di bidang nya serta berkaitan langsung dengan kinerja guru.
Kompetensi
Sosial, Ini merupakan kompetensi kemampuan guru dalam berkomunikasi secara
efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Kemudian daripada itu, juga tidak kalah pentingnya adalah
peningkatan
kompetensi profesionalisme Guru di abad 21 ini yaitu memiliki keterampilan dan
literasi digital yang baik.
Seorang guru dituntut mampu memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran nya untuk menjawab tantangan zaman.
Peningkatan sumber daya manusia yang ada di sekolah harus senantiasa dilakukan secara terus
menerus dalam rangka menjaga kompetensi dan profesionalisme seorang guru
sebagai insan pembelajar sepanjang hayat.
Peningkatan kompetensi tersebut bisa
dilakukan secara mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar yang telah disediakan
oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan atau webinar pendidikan yang marak
dilakukan saat ini dari berbagai komunitas belajar, juga bisa dengan memanfaatkan
komunitas guru bidang studi yang ada di sekolah atau wilayah masing-masing yakni
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai salah satu wadah yang sangat
efektif dalam berbagi dan bertukar pikiran terkait tugas pokok sebagai seorang guru
dalam proses pembelajaran di kelas.
Perlu diingat kembali bahwa tujuan pendidikan akan terwujud bukan hanya
pada aspek kebijakan kurikulum saja, tetapi yang juga harus jadi perhatian kita
bersama yaitu peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusianya,
utamanya SDM di satuan pendidikan.
Imflementasi kurikulum merdeka, harus
senantiasa dibarengi dengan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia nya, agar
kebijakan dan tujuan dari kurikulum tersebut dapat tercapai dengan baik.
Penulis: Sumantri