SEMANGATKARYA.COM – Pengurus Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (Komda) Sulawesi Selatan, Selasa (12/1) menggelar rapat konsolidasi program tahun 2021 dan penguatan kinerja anggota LP-KPK Komda Sulsel, berlangsung di rumah kediaman Ketua LP-KPK Sulsel H Andi Hasanuddn AM, S.Sos, M.Si.
Rapat perdana pasca pergantian tahun dari 2020 ke tahun 2021 masehi ini. selain dihadiri Ketua Dewan Penasehat LP KPK Komda Sulsel AKBP (Pur) H. Waris Hablon, juga sejumlah pimpinan eksekutif LP KPK Komda Sulsel Andi Natsir, SH (Waka I), Sulaeman, SE (Waka II), Ketua Devisi Agama Darwis Jamal Takdir, Ketua Devisi Intelejen S. Dg Karra serta Ketua Plt LP KPK Komisi Cabang Gowa Arifin Amir.
Andi Hasanuddin yang memimpin rapat tersebut menyebutkan, beberapa agenda program tahun 2021 yang menjadi skala prioritas LP-KPK Komda Sulsel, antara lain kasus tanah di Maros dalam pengawasan dan pendampingan pihak LP-KPK Komda Sulsel yang sejatinya masuk agenda penyelesaian tahun 2020, namun proses masalahnya masih bergulir ke tingkat penyelidikan dan mediasi lalu ditindaklanjuti hingga 2021.
Selain itu, sejumlah LP-KPK Komisi Cabang yang telah terbentuk di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel segera dilantik pengurusnya yakni, Komisi Cabang Gowa, Komisi Cabang Wajo dan Komisi Cabang Kota Palopo.
Adanya oknum anggota LP-KPK Komda Sulsel sebut saja LE dimana diduga menyalahgunakan tufoksinya sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi LP-KPK, menurut Andi Hasanuddin, menyerahkan sepenuh pada peserta rapat untuk diproses secara administrasi kemudian diteruskan ke LP-KPK Komnas guna mempertimbangkan status keanggotaannya dari LP-KPK Komda Sulsel
Malah, Waris Hablon dan Sulaeman mengatakan, dari segi moral bahwa oknum LE tidak bisa lagi dipertahankan di LP-KPK Komda Sulsel, selain kurang bersikap jujur, juga beberapa perlakuannya amat mengecewakan baik di mata LP-KPK Komda Sulsel, maupun Ketua Komnas sendiri. “Perbuatan LE tidak bisa lagi ditolerir secara moral karena melanggar etika organisasi bahkan keluar dari aturan AD/ART yang sejatinya dapat ditaati dalam berorganisasi serta melakukan aktivitas atas nama LP-KPK Komda Sulsel,” jelas Sulaeman
Tidak hanya LE harus dipersoalkan, namun Wakil Ketua II LP-KPK Komda Sulsel ini menegaskan, pengurus atau anggota LP-KPK Komda Sulsel yang diduga jalan-jalan sendiri apalagi tidak aktif dalam kegiatan lembaga lebih dievaluasi keanggotaannya karena dinilai tidak loyal, tidak setia dan tidak disiplin dalam berorganisasi.
“Apa artinya hanya sekedar nama saja, tapi mereka tidak ada andil atau kontribusi dalam organisasi. Kita butuh teman teman di Komda Sulsel yang mau bekerja secara tim, solid dan transparan serta mengikuti mekanisme yang ada tanpa keluar dari konteks AD/ART LP-KPK. **darwis JT**