semangatkarya.com, Wajo – Mengingat batas kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT. PLN hampir berakhir. Maka, konsekuensinya PT Energi Sengkang rencana akan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak terhadap puluhan pekerja di perusahan tersebut.
Wacana ini terkuak ketika Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo yang menaungi para karyawan mengadu ke DPRD Wajo. Mereka diterima sejumlah wakil rakyat di ruang Aspirasi DPRD Wajo baru saja ini.
Dalam aspirasinya, Ketua DPC FPE KSBSI, Kadir Nongko mengatakan, wacana PKH ini sangat meresahkan para karyawan. Apalagi, lanjutnya, wacana PHK ini sudah disampaikan saat pertemuan beberapa waktu lalu.
Ada sekitar 70 pekerja yang dipaksa untuk diminta mengambil pesangonnya. Karena kalau tidak, katanya akan habis dibelikan solar.
Kadir pun meminta DPRD secepatnya membuat RDP dan memanggil semua pihak terkait termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan PT. Energi Sengkang.
“Melalui pada forum ini kami minta pihak DPRD Kabupaten Wajo serius menangani masalah ini agar tidak ada PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT. Energi Sengkang. Apalagi para pekerja adalah karyawan permanen,” harapnya.
Kadir juga menjelaskan, tidak boleh pihak perusahaan melakukan pemutusan kerja massal apalagi tanpa persetujuan pekerja. Dalam Keputusan MK nomor 19/PUU-IX/2011, perusahaan hanya bisa melakukan PHK bila perusahaan tersebut tutup permanen.
Bahkan, Kadir menduga para karyawan ini sengaja diberhentikan untuk merekrut karyawan baru.
“Ini kontrak dengan PLN saja yang berakhir. Tapi perusahaan tetap beroperasi,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Wajo, Zainuddin Ambon Saro mengatakan, dalam pemutusan hubungan kerja memang ada prosedurnya. Apalagi pekerja tersebut berstatus pegawai permanen bukan kontrak.
“Memang benar tidak boleh memberhentikan pekerja secara sepihak. Harus harus ada prosedur termasuk pekerja memasuki masa pensiun atau meminta sendiri berhenti dan perusahaan tutup permanen,” ungkap Zainuddin.
Sementara itu, Anggota DPRD Wajo lainnya, Mustari mengatakan, pihak segera menindaklanjuti aspirasi para karyawan tersebut di Komisi IV dengan menggelar RDP dengan mengundang pihak PT. Energi Sengkang.**
Laporan : Yusri MMP