Toraja Utara – Bermodus pinjam uang dengan jaminan mobil rental, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Rindingbatu Kec. Kesu’ Kab. Toraja Utara.
Pelaku yang berinisial YS (35) warga Tamalanrea, Makassar diamankan setelah sebelumnya memperdaya Korban Sdra. Yunus Mellolo warga Kecamatan Tondon Kabupaten Toraja Utara dengan melakukan penipuan bermodus meminjam sejumlah uang tunai dengan jaminan sebuah mobil yang belakangan diketahui adalah mobil rental.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada (30/03/2023), berawal saat pelaku YS mendatangi rumah Korban dengan tujuan untuk meminjam uang sejumlah Rp. 20.000.000,- dengan alasan akan digunakan untuk pembayaran ongkos tukang pengerjaan proyek.
Dengan jaminan sebuah mobil Toyota Avanza dan janji akan dikembalikan paling lambat tanggal 13 April 2023, Korban pun memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- kepada Pelaku.
Namun setelah waktu yang disepakati tiba, pelaku YS belum juga mengembalikan sejumlah uang milik Korban, usut punya usut sebuah mobil yang sebelumnya dijaminkan oleh Pelaku diketahui merupakan sebuah mobil rental.
Merasa telah diperdaya oleh Pelaku YS, Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.
Bedasarkan laporan dari Korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya pada jumat (14/04/2023), Pelaku YS pun berhasil diamankan pada sebuah Hotel yang terletak di Bua Tallulolo, Kec. Kesu’ Kab.Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Akp Aris Saidy, S.H membenarkan kronologis kejadian serta penangkapan tersebut, YS (35) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, YS (35) mengakui perbuatannya telah memperdaya dengan melakukan penipuan terhadap Sdra. Yunus Mellolo bermodus meminjam uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- atas jaminan sebuah mobil rental.
Saat ini, “Pelaku YS (35) diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan”, ucapya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun, tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)