Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria berinisial RHN alias RY (44), Sabtu (15/04/2023) malam.
Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. RHN alias RY diamankan petugas saat berada di Wilayah Kel. Rantepao Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, melalui Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T.,M.H, membeberkan hal tersebut, awal mulanya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitaran Kelurahan Rantepao sering terjadi transaksi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka RHN alias RY di wilayah Kelurahan Rantepao Kecamatan Rantepao,” terang Kasatresnarkoba. Selasa (18/04/2023).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 3 sachet plastik klip bening kosong, beberapa alat isap sabu, serta 2 unit handphone merk OPPO A9 dan Nokia 230.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Kasatresnarkoba.
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada Masyarakat, Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Syahrul Rajabia, S.T.,M.H berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar.
“Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas,” tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara)