SEMANGATKARYA.CO, Tana Toraja – Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja, Bripka Herman SH mempertemukan kedua warganya yang sedang terlibat dalam perselisihan, Kamis (30/01/2020) di Polsek Mengkendek, sekira pukul 09.00 Wita.
Disebutkan oleh Bripka Herman SH, kedua warganya ini sedang berselisih lantaran kejadian penganiayaan.
“Dari keterangan yang diperoleh saat dipertemukan, Iksan lakukan penganiayaan terhadap Anjas, kejadiannya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar Pukul. 12.00 Wita, di Kelurahan Rantekalua Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja,” ungkap Bripka Herman.
Lanjutnya lagi, setelah dipertemukan, dan dilakukan komunikasi mencari awal permasalahan, hasilnya menggembirakan, Iksan dan Anjas sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Adapun hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak antara lain :
- Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
- Pihak kedua menyadari kesalahan yang diperbuat dan meminta maaf kepada pihak pertama.
3.Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menaruh dendam. - Apabila kedua belah pihak melanggar isi surat pernyataan maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mengkendek Polres Tana Toraja AKP Marten Muni memberikan keterangan terpisah, Perwira Polisi berpangkat AKP ini mengatakan bahwa memediasi warga yang berselisih merupakan perwujudan dari konsep polisi sebagai konsultan pemecah masalah. “Bhabinkamtibmas yang hadir ditengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sosok yang teladan dan sosok konsultan yang piawai, dengan harapan bhabinkamtibmas menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat,” kata AKP Marten Muni.
Sebelum diakhiri, Marten mengatakan lagi bahwa proses mediasi yang dilakukan oleh personil Bhabinkamtibmas di Mapolsek Mengkendek merupakan bagian dari fungsi wadah Lumbung Kemitraan Polisi dan Masyarakat.
Sumber : Humas Polres Tator
Editor : wawan/arie
Komentar