SEMANGATKARYA.CO, Toraja Utara – Kapolres Toraja Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Wirajati, S.IK.,M.H, melarang seluruh personil yang bertugas di Polres Torut untuk melakukan cuti kerja terlebih mudik lebaran (pulang kampung), Jumat (22/5/2020).
Larangan mudik lebaran itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020 tanggal 03 April 2020, tentang ketentuan untuk tak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri di lingkungan Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah NKRI.
“Saya menegaskan kepada seluruh personil agar tetap ‘stand by’ di rumah masing masing. Lakukan silaturahmi dan maaf-maafan dengan keluarga dan sanak saudara secara virtual saja. Jangan mencoba untuk melakukan kunjungan keluar daerah. Ini penting untuk ditaati seluruh personil Kepolisian Resort Toraja Utara,” tegasnya.
Perwira berpangkat dua melati tersebut berharap seluruh personil Polres Toraja Utara mematuhi dan taat pada Himbauan Pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terkait paket lebaran yang dibagikan, Kapolres AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H mengatakan pembagian paket Lebaran kepada seluruh Personil Polres Torut kiranya dapat menjadi berkah di bulan Ramadan ini.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama kita dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terlebih di bulan Ramadhan ini,” ujar Kapolres.
Sumber: Humas Polres Toraja Utara
Editor: w2n/ar
Komentar