oleh

Tenaga Non PNS dan PPPK Dapat Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

-Eksecutif-185 views

Luwu Utara – Tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di instansi pemerintah akan mendapatkan penjaminan atau perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari Badan Usaha Milik Negara, PT. Taspen (Persero).

Hal ini disampaikan Branch Manager PT. Taspen Cabang Palopo, Sutrisno, saat bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Rabu (3/3/2021), di Ruang Kerja Bupati. “Ini kunjungan silaturahmi kami dengan ibu Bupati sekaligus memberi ucapan selamat atas pelantikan beliau sebagai Bupati di periode keduanya,” kata Sutrisno.

Meski begitu, kunjungan PT Taspen kali ini adalah melakukan koordinasi terkait perlindungan JKK dan JKm kepada tenaga non-PNS dan PPPK di Luwu Utara. “Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, semua tenaga non PNS dan PPPK yang menjadi beban APBD berhak mendapatkan fasilitas JKK dan JKm selama aktif bekerja, dan dilaporkan ke PT Taspen sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Manajemen ASN,” jelas dia.

Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengungkapkan, Pemda telah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Ini tahun keempat Pemda memberi perlindungan kecelakaan kerja dan kematian yang dihandel BPJS Ketenagakerjaan dan di tahun anggaran berikutnya diberikan langsung oleh Pemda kepada para tenaga non-ASN,” ungkap Indah.

Tak hanya itu, lanjut dia, di tahun berikutnya, Pemda juga memberi perlindungan kecelakaan kerja dan kematian kepada 3.000 tenaga pendidik non ASN secara bertahap. “Untuk PPPK dan tenaga non ASN, kami sudah rencanakan dengan total keseluruhan yang telah dicover oleh Pemda sekitar 5.000-an. Ini sudah menjadi komitmen kita untuk memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN, meski secara bertahap,” tandas dia. (Am/LH)