oleh

Terkait Biaya Nikah, Para Imam Tandatangani Fakta Integritas Dihadapan Kepala KUA Bajeng

-Agama-157 views

semangatkarya.com, Gowa – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa menggelar rapat koordinasi yang dihadiri para imam desa/kelurahan se-Kecamatan Bajeng. Dalam rapat itu, dipimpin Kepala KUA Bajeng, Drs H Muh Akbar didampingi Penghulu Drs Suaib Dg Sijaya dan H Nurdin Johasang, S.Ag, M.Pd.I, berlangsung di Ruang Bimbingan Perkawinan, KUA Bajeng, Kamis (5/6/2025) lalu.

Pada rakor kali ini, paling urgen yang harus dipahami para imam desa dan kelurahan adalah merespon Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Berikut beberapa poin penting dalam peraturan tersebut. Pertama, Pernikahan di KUA. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 0,00, artinya tidak ada biaya yang dikenakan kepada masyarakat untuk menikah di Kantor Urusan Agama.

Kedua, Tarif Pernikahan di Luar KUA. Jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka dikenakan tarif sebesar Rp 600.000.
” Implementasi peraturan ini telah berjalan dengan efektif dalam beberapa aspek, seperti pengurangan gratifikasi di KUA, namun masih ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan regulasi tersebut khususnya terkait pungutan biaya nikah melebihi dari Rp 600.000 hingga Rp 1, 2 juta kepada calon pengantin laki- laki oleh oknum imam desa/lurah,” ujar H Muh Akbar.

Bagi H Muj Akbar, sudah jelas ambang batas biaya nikah yaitu Rp 600.000, makanya para imam tidak boleh lagi menyebutkan besar biaya nikah kepada masyarakat terutama keluarga calon pengantin laki-laki saat datang melamar atau membawa uang belanja di rumah pihak calon pengantin perempuan dengan jumlah total 1, 2 juta rupiah.

Kalau pun masih berlaku angka itu, katanya, diharap para imam dapat memilah dan membahasakan kepada keluarga calon pengantin perempuan bahwa tetap ada biaya pengurusan pelaksanaan perkawinan di tingkat imam desa/kelurahan. “Saya pikir mereka pasti mengerti apalagi imam sangat dibutuhkan kehadirannya saat prosesi akad nikah,” ungkap H Muh Akbar.

Apa yang diungkapkan Pjs Kepala KUA Somba Opu itu, juga menjadi harapan Kepala Kemenag Kabupaten Gowa H Jamaris, S.Ag, MH. “Dalam berbagai kesempatan bapak Kepala Kemenag Gowa kami di KUA diingatkan terus tidak boleh lagi ada pihak calon pengantin laki-laki dikenakan biaya atau tarif nikah di atas Rp 600.000 karena melanggar peraturan”, tegas H Muh Akbar.

H Muh Akbar juga mengatakan, biaya nikah sesuai regulasi harus dibedakan dengan biaya kepengurusan pelaksanaan kegiatan perkawinan yang menjadi ranah pihak perempuan. “Ini urgen saya sampaikan kepada para imam supaya kita terhindar dari pelanggaran dan lembaga Kemenag termasuk KUA agar tidak diklaim pihak luar sebagai upaya pembiaran para imam. Pokoknya, kita mau sama -sama aman,” tandas. H Muh Akbar yang juga Ketua APRI Kabupaten Gowa ini.

Sementara itu, H Nurdin Johasang dan Suaib Dg Sijaya menambahkan, para imam desa/kelurahan dituntut konsisten terhadap biaya nikah sesuai aturan yang berlaku. Masalahnya juga, kalau mereka tidak taat aturan imbasnya akan kembali ke para imam sendiri.

“Saya pikir, tak akan ada hambatan apabila para imam dapat mengkondisikan dan mengkomunikasikan secara terbuka kepada pihak keluarga perempuan karena pasti mereka butuhkan imam,” ucap H Nurdin Naro.

Setelah para imam desa/kelurahan se-Kecamatan mendengarkan beragam penjelasan terkait biaya nikah dengan segala konsekuensinya dari ketiga pejabat teras KUA Bajeng tersebut. Akhirnya, para imam yang berjumlah 14 desa/lurah se-Kecamatan Bajeng setuju dan sepakat menandatangani fakta integritas dihadapan Kepala KUA Bajeng disaksikan 2 orang penghulu.

Dalam fakta integritas, isinya antara lain tidak boleh memungut biaya nikah kepada pihak laki-laki di atas Rp 600.000 sesuai regulasi pemerintah.
**

Laporan : Jamal Takdir