oleh

Tim BNNK Tana Toraja Ciduk 5 Orang Terduga Penyalagunaan Narkoba dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

-Hukrim-610 views

SEMANGATKARYA.COM, Toraja – BNNK Tana Toraja telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitar Lembang Buntu La’bo, Dusun Karatuan, Kecamatan Sanggalangi’, (jl poros randan batu-sangalla’) Kabupaten Toraja Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi tersebut Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalya Dewi D.T SH, memerintahkan Tim Pemberantasan untuk melakukan Penyelidikan selama beberapa hari, sehingga pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Pemberantasan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang membawa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,47 gram dengan menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan bernama RV.

Adapun barang bukti lainnya antara lain 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru tua dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DD 4797 TF.

Tim juga mengamankan beberapa teman dari RV yang merupakan teman untuk mengkonsumsi shabu yang benama RH, NS,RB, VV.

Bersadarkan hasil Introgasi dari tersangka RV menjelaskan bahwa narkotika tersebut dibeli kepada lelaki yang bernama NR di Mario Kabupaten Sidrap.

Sesuai dengan hasil introgasi yang diperoleh dari tersangka RV, kepala BNNK Tana Toraja memerintahkan Tim Pemberantasan untuk melakukan pengembangan dan pada 1 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil melakukan pengembangan di Jalan Poros Enrekang, Kel/Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama NR, serta 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,27 gram, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam serta 1 (satu) unti kendaraan roda dua merk Honda warna hitam.

Tersangka RV dan NR diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terhadap RH, NS,RB, VV diserahkan ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Kepala BNNK Tana Toraja mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(**)