oleh

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan 6 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

-Hukrim-102 views

SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 6 orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian dalam arena adu kerbau (Ma’Pasilaga Tedong) di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (09/06/2026) sore.

Selain mengamankan 6 orang pria, dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Fritz Pasulu, S.H, tersebut juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat Tim Resmob tengah melaksanakan giat pengamanan di area ritual adat Rambu Solo’ Ma’ Pasilaga Tedong. Namun, kemurnian acara adat tersebut justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan taruhan judi.

“Aksi perjudian terendus setelah beberapa pasangan kerbau beradu. Di tengah riuhnya penonton, enam terduga pelaku yakni DP (18) Warga Pesele Toraja Utara, YA (55) Warga Sa’dan Toraja Utara, LL (24) warga Tallunglipu Toraja Utara, EM (22) warga Sangalla Tana Toraja, SS (41) warga Lamunan Tana Toraja, dan JT (30) warga Tallunglipu Toraja Utara, kedapatan tengah bertaruh uang. Tim Resmob kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku,” ungkapnya.

Selain mengamankan keenam terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang digunakan sebagai taruhan dengan total sebesar Rp 4.818.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah). Uang sitaan tersebut terdiri dari 42 lembar uang pecahan Rp 100.000,-, 12 lembar uang pecahan Rp 50.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp 10.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp 2.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 1.000, -.

Diterangkan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi di lapangan, keenam terduga pelaku telah kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana perjudian di dalam arena adu kerbau tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai telah digelandang ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat agar tetap menjaga keluhuran adat istiadat Toraja dan tidak menodainya dengan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Penindakan ini kembali diharapkan menjadi peringatan keras agar Masyarakat tidak menyalahgunakan kegiatan adat sebagai sarana untuk melakukan aktivitas pelanggaran hukum.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)