oleh

Unit PPA Sat Reskrim Polres Tator Tahan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

-Hukrim-209 views

SEMANGATKARYA.CO, Tator – Unit PPA Polres Tana Toraja melakukan Penahanan terhadap tersangka Sampe L.U alias Sampe (51) warga Kecamatan Sanggalangi’ atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Minggu (24/11/2019).

Penahanan tersebut berdasarkan Laporan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LPB /131/XI/ 2019 / SPKT, tanggal 06 NOVEMBER 2019, tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat.

Pelaku diduga keras telah menyetubuhi korban SS, korban disetubuhi oleh pelaku di rumahnya dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), terhadap tersangka dilakukan penahanan karena diduga keras telah melakukan Persetubuhan anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang. Dan dilakukan penahanan terhadap pelaku di Rutan Polres Tana Toraja untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Tator
Editor: wawan/arie

Komentar