oleh

Fraksi Partai PKB Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2022

-Politik-195 views

WAJO – Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo terhadap Rancangan Peraturan APBD Kabupaten Wajo Anggaran Tahun 2022 di sampaikan oleh Sekretaris PKB Kabupaten Wajo, Mustarin.
Pandangan Umum Fraksi PKB disampaikan pada Rapat Raripurna XI masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 / 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo lantai II, Selasa 30 Agustus 2022.

Mustarin SE menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKB untuk menyampaikan pemandangan umum .
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan diberbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat,” kata Anggota Komisi I DPRD Wajo itu.

APBD juga merupakan instumen tekhnis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Legislator dapil Pitumpanua-Keera ini menjelaskan, penyusunan APBD perubahan subtansinya adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi terkini yang ada ditengah masyarakat secara makro maupun mikro. Dengan APBD perubahan secara tepat dapat memberikan manfaat dan solusi atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

“Dalam perubahan APBD ini ada dua hal pokok yaitu pendapatan dan belanja. Perinsip dasar arus pendapatan adalah bagaimana pemerintah daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas sehingga pendapatan daerah terkumpul sebanyak-banyaknya. Sementara prinsip dasar arus belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efesien sehingga setiap budget yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan social ekonomi yang lebih berkeadilan,”terang Mustarin.

Ia menambahkan, perubahan kebijakan pendapatan tentunya berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, maka kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD harus mempertimbangkan berbagai hal seperti realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu tahun 2022 hasil kinerja dari berabagai stekholder dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga menjadi bahan pertimbangan.

Menurutnya,pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbagan terhadap hal tersebut diperlukan peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat serta terus melakukan terobosan-terobosan terkait dengan dana perimbangan/transfer yang bersumber dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
“Dimana transfer tersebut sangat dipengaruhi oleh capaian kinerja fisik dan keuangan pemerintah daerah. Sangat penting untuk diperhatikan keseimbangan penganggaran antar semua leading sektor termasuk keseimbangan anggaran bagi pemerintah kecamatan dengan memperhatikan jumlah penduduk luas wilayah dan tingkat kebutuhan yang berskala prioritas agar tidak menimbulkan kesenjangan pembangunan antar wilayah kecamatan,” ujarnya. (adv)