oleh

Respon Cepat 110, Polsek Rantepao Berhasil Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan di Lembah Keramat

-News-131 views

Toraja Utara – Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 5 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jln. Frans Karangan, Lembah Keramat Kec. Rantepao Kab.Toraja Utara, Rabu (10/05/2023) siang.

Diamankannya kelima pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/21/V/2023/SPKT/Res. Toraja Utara/Sek. Rantepao tanggal 09 Mei 2023, atas dugaan tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Jefri (24) pada Selasa (09/05/2023) malam.

Kelima pelaku tersebut adalah MK (28) dan LM (32) keduanya warga Lembang Basokan, RC (22) dan JN (19) keduanya warga Lembang Nanggala Sangpiak Salu, serta NT (26) warga Kelurahan Ba’tan.

Sementara itu, Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 orang pelaku terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Jefri (24) yang terjadi di Jln. Frans Karangan, Lembah Keramat, pada selasa (09/05/2023) malam.

Saat itu, para pelaku yang masing-masing berinisial MK (28), LM (32), RC (22), JN (19) dan NT (26) melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Sdra. Jefri (24).

Kejadian berawal saat Jefri sedang menjemput Istrinya yang bekerja sebagai kasir di Kafe 21. Saat menjemput, Ia kemudian berteduh di samping kafe tersebut dikarenakan hujan.

Dipicu dendam lama, MK (28) bersama dengan 4 orang rekan lainnya yang saat itu juga sedang berada di dalam Kafe kemudian keluar lalu menghampiri Korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Merasa dirugikan, Korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantepao Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.

Berbekal Laporan Polisi ditambah dengan laporan yang diterima melalui Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Rantepao kemudian bergerak cepat dan langsung mengamankan 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Kelima pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan, dan atas perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, tutupnya.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)