SEMANGATKARYA COM, Luwu Utara – UPT SMPN 5 Satap Baebunta Sukses melakukan kegiatan acara perpisahan Siswa siswi kelas IX tahun pelajaran 2024/2025. Mereka Para Siswa guru, dan staf telah berhasil mengumpulkan dana perpisahan sebanyak Rp 15.200.000.00 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) secara suka rela dari para siswa, dari para orang tua siswa, staf dan guru SMPN 5 Satap Baebunta secara sukarela. Dan acara perpisahan siswa kelas XI tersebut berlangsung pada Sabtu 10 Mei 2025 di halaman SMPN 5 Satap Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Hal ini diungkapkan Ketua komite sekolah H. Agustang yang juga Ketua Panitia Acara Perpisahan murid siswa kelas XI UPT SMPN 5 Satap Baebunta. Bahkan, dia melaporkan bahwa penggunaan dana acara perpisahan tersebut dihimpun secara sukarela oleh para siswa kelas IX hingga kelas VII dengan jumlah siswa keselurahan kurang lebih dari 125 murid SMPN 5 Satap Baebunta.
Menurut H. Agustang, kegiatan perpisahan tersebut dapat terlaksana berkat partisipasi semua pihak khususnya para orang tua siswa dan seluruh stakeholder yang terdiri dari para guru dan staf UPT SMPN 5 Satap Baebunta.
“Al hamdulillah kegiatan ini sudah terlaksana dengan baik dan kami memberikan apresiasi setinggi tingginya atas usaha dan kerja keras para siswa untuk menggalang dana dan berkat partisipasi semua pihak terutama para orang tua siswa dan para guru/staf UPT SMPN 5 Satap Baebunta. Kami dari pihak komite sekolah mengucapkan banyak terima kasih kepada para orang tua siswa atas partisipasi yang telah diberikan secara sukarela, “jelas H Agustang.
Tidak hanya itu, dia juga membacakan rincian penggunaan dana yang sempat terkumpul dari para donatur orang tua siswa sebanyak 15. 200.000, 00. “Dana sebesar itu digunakan untuk seluruh kebutuhan dalam kegiatan perpisahan siswa kelas XI yang telah dilaksanakan pada Sabtu 10 Mei 2025.
Sementara itu, Kepala UPT SMPN 5 Satap Baebunta Hermanto, S.Pd membeberkan sedikit pengalamannya yang telah dua kali menahkodai satuan pendidikan ini, yakni tahun 1914 yang hanya bertugas selama kurang-lebih 8 bulan dan pada 2014 menjalankan tugas dengan waktu selama 8 bulan.
“Meskipun singkat melaksanakan tugas berhasil menempatkan kegiatan pembangunan RKB 1 unit dan pembangunan pagar lebih kurang 100 meter,” tandas Hermanto.
Hermanto yang kembali menahkodai SMPN 5 Satap Baebunta mengungkapkan, pada tahun 2021 hingga saat ini mendapat dana untuk 66 pasang meja-kursi. Tahun 2024 mendapat bantuan DAK untuk Ruang Tata Usaha dan Lab Komputer.
“Semua itu berjalan mulus berkat usaha kerjasama yang baik para guru dan orang tua siswa. Pada tahun 2025 sekolah ini kembali mendapat bantuan dari Dinas Dikbud Kabupaten Luwu Utara berupa peliharaan bangunan dampak dari bencana alam angin topan. Karena sesuatu hal, bantuan tersebut ditunda dan pada 2026 mendatang dapat direalisasikan,” jelas Hermanto.
Pada kesempatan itu, Hermanto juga mengharapkan kepada siswa yang akan lanjut ke jenjang pendidikan berikutnya agar benar benar menjadi duta duta yang membawa nama harum SMPN 5 Satap Baebunta. “Senantiasa membawa harum nama sekolah yang berarti juga membanggakan para orang tua yang selama ini berjuang untuk menyekolahkan anak-anaknya hingga dapat menyelesaikan pendidikannya di sekolah ini,” ujar Hermanto sembari mengingatkan.
Selain itu, dia juga menghimbau kepada masyarakat Desa Tarobok agar dapat bersama sama menjaga anak anaknya, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan merusak citra sekolah. “Adanya laporan warga yang disinyalir bahwa. ada anak remaja yang masih berseragam sekolah SMA berbaur dengan anak SMP sering mangkal di belakang masjid dan di belakang pagar sekolah pada jam pelajaran masih berlangsung olehnya pihak sekolah menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat sekitarnya agar melakukan pengawasan dan pembinaan dan kamipun pihak sekolah akan melakukan pemantauan, “tukas Hermanto.
Meski begitu, Hermanto juga berharap masyarakat dan Pemerintah Desa Tarobok agar menindak anak anak yang diduga sering mangkal dibelakang masjid dan sekolah tersebut sebab di khawatirkan mereka telah melakukan pelanggaran hukum. “Dan jika terbukti telah melanggar hukum, baiknya kita bersama-sama bicarakan hal ini di tingkat desa dan segera dilakukan pembinaan bila memang ada yang terbukti melanggar hukum,” tegas Kepala UPT SMPN 5 Satap Baebunta, Hermanto. **
Laporan : Ilham Pabi