oleh

Sosialisasi PTSL Ajudikasi BPN Luwu di Desa Barowa, Pemerintah Respon Harapan Warga Daftarkan Hak Tanahnya.

-Peristiwa-258 views

Luwu-Semangatkarya.com-Harapan warga Desa Barowa untuk mendapatkan sertifikat tanah dari pemerintah akan segera teralisasi. Betapa tidak, pihak Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Luwu melalui Tim Ajudikasi menggelar sosialisasi/penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis (24/2) di Kantor Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Kegiatan sosialisasi/penyuluhan PTSL Kantor ART/BPN Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 ini. Selain dihadiri Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Luwu Dwi Wedada, S. Sos, juga hadir Camat Bua H Muh Satti Abdul Latief, S.Sos, Kapolsek Bua Iptu Syarief Sikati, SH, MH, Damramil 1403-04 Padang Sappa Cpt Waskito, CZi, Kepala Desa Barowa Iksan Arifin dan puluhan
warga desa setempat yang memenuhi undang Pemerintah Desa Barowa.

Camat Bua yang membuka kegiatan sosialisasi/penyuluhan PTSL kali ini berharap agar pemerintah melalui pihak BPN Luwu segera merealisasikan pendaftaran hak hak atas tanah milik masyarakat Desa Barowa yang selama ini sebagian besar belum mendapatkan legalitas dari negara atau pemerintah. “Masyarakat atau warga Desa Barowa secara umum Kecamatan Bua sejak lama menginginkan tanahnya untuk disertifikasi, ” ujar Camat Bua.

Dia juga mengaku, menyambut baik kegiatan sosialisasi/penyuluhan PTSL yang dilakukan pihak BPN Luwu begitu merespon harapan masyarakat Desa Barowa untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya relatif murah dan cepat. “Setelah kegiatan ini, warga tunggu saja agenda pendaftaran tanah yang dilakukan pihak BPN Luwu dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan agar terjadi sinergitas antara pemerintah dan masyarakat, “tukas Muh Satti Abdul Latief.

Sementara itu, Kepala Desa Barowa Iksan Arifin mengaku, tak kuasa menahan rasa gembira lantaran sekian tahun bahkan lebih sepuluh tahun lamanya warga Desa Barowa merindukan untuk menyertifikatkan tanahnya. Kini mulai ada harapan setelah pihak BPN Luwu melakukan sosialisasi PTSL di Desa Barowa.

Sekadar diketahui, lanjutnya, Pemerintah Desa Barowa telah beberapa kali mengajukan permohonan sertifikat tanah milik warga di Kantor BPN Luwu, namun saat itu belum ada tanggapan. “Saya selaku pemerintah desa patut bersyukur dan mudah mudahan adanya program ajudikasi ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat khususnya warga Desa Barowa kepada pemerintah setempat,” ujar Iksan Arifin kepada Saipullah Jamal dengan nada terharu. **saipullah jamal**