oleh

Oknum Polisi Diduga Gelapkan Mobil Rental, Kasus Ini Resmi Ditangani Penyidik Reskrim Polresta Palopo

-Hukrim-38 views

​PALOPO — Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Samapta (Sabhara) Polres Palopo, Brigpol SA alias Ancu, kini resmi masuk ke ranah hukum dan ditangani oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Palopo.

​Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung oleh korban atas nama Zulkifli Sisila dan telah teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal 1 September 2026 serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/IX/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Palopo telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/850/IX/Res 1.11/2026/Reskrim tertanggal 4 September 2026.

​Kronologi Kejadian

​Berdasarkan surat laporan pengaduan, peristiwa ini bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Terlapor (Brigpol SA)
mendatangi kediaman pelapor di Jl. Andi Jemma Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, untuk menyewa 1 unit mobil jenis Daihatsu Gran Max Pick Up warna silver dengan nomor polisi KT 8285 LP.

Sewa disepakati selama 2 hari dengan tarif Rp300.000 per hari, dengan alasan hendak mengangkut barang untuk tugas ke Belopa, Luwu.

​Kemudian pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 12.04 WITA, terlapor meminta penambahan masa sewa selama 2 hari lagi dan mentransfer uang sewa sebesar Rp600.000, serta menginformasikan bahwa mobil akan dibawa mengangkut barang ke arah Mangkutana.

Namun, setelah masa sewa berakhir, terlapor tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Saat dihubungi, terlapor beralasan masih berada di Mangkutana dan berjanji akan membayar biaya sewa setelah tiba kembali di Kota Palopo.

​Hingga saat ini, terlapor tidak kunjung membayar sisa sewa maupun mengembalikan unit kendaraan tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.

​Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan kendaraan Gran Max Pick Up silver dengan nomor polisi KT 8285 LP tersebut diimbau untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi pihak penyidik yang menangani perkara ini. (tim)