oleh

Rapat Tanggapan Putusan Kasasi MA di Kantor Bupati Panga’, ini Hasilnya

-News-192 views

SEMANGATHKARYA.CO, Torut—Hasil Rapat Tanggapan Atas Putusan Kasasi MA di Kantor Bupati Panga’, Kamis (28/11/2019).
1, stake holder / masyarakat akan membentuk tim pencari fakta atau non litigasi

  1. Tim Kuasa Hukum Pemda atau tim litigasi akan dilengkapi.
  2. kuasa Hukum Pemda akan mengajukan penundaan eksekusi
  3. Stakeholder/ masyararkat akan melakukan aksi damai di 3 tempat toraja, makassar , jakarta.
  4. akan diadakan pertemuan rutin / koordinasi tiap minggu bersama kuasa hukum ,pengacara negara (kejaksaan) dan tim pencari fakta
  5. Saat ini akan dikumpulkam novum atau bukti baru untuk diajukan ke PK

Di hadiri Oleh Bupati Toraja Utara, Sekda Toraja utara, Ketua DPRD Nober Rante siama’, Wakil Ketua DPRD Calvyn Parapak Tondok, Kajari Tana Toraja dan tim pengacara negara, Kepala Telkom, Kepala Kehutanan , wakasek sma 2, ketua alumni sma 2, knpi torut, ketua koni, tim kuasa hukum, staf khusus bid hukumnpiher ponda barani, tokoh masyarakat, ketua AMAN Romba, Kepala OPD, tokoh pemuda.(*)

Sumber: diskominfo Torut

Komentar