SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara gelar kegiatan sosialisai terkait pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Gedung Art Center Rantepao, Toraja Utara, Senin (10/8/2020).
Menjadi sorotan khusus dalam acara tersebut yakni terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh tiap Sekolah.
Dalam giat sosialisasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H hadir sebagai narasumber memberikan materi bertema “Peranan polri terhadap pencegahan dan penindakan Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )”.
Seperti yang kita ketahui bersama dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid kini banyak menjadi perbincangan. Salah satu perbincangan yang selalu naik ke permukaan adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali.
Dalam penyampian materi, AKBP Yudha Wirajati menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana BOS kerap menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat maupun media sosial hingga menjurus ke kriteria-kriteria Tindak Pidana Korupsi, maka dari itu peran Polri diharapkan mampu mencegah atau pun melakukan penindakan.
Lanjutnya, Ada ketentuan, juklak, serta juknis yang harus dijalankan dalam mengelola dana BOS, tujuannya guna mencegah penyalahgunaan dana BOS yang berujung terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
“Diharapkan pengelola dana BOS tidak bermain-main menggunakan dana BOS dan harus digunakan sesuai ketentuan sehingga terhindar dari perbuatan korupsi,” jelasnya.
Polri terkhusus Polres Toraja Utara tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana BOS dan akan ditindak tegas,” tegas Kapolres di hadapan ratusan peserta sosilisasi.
Tampak para peserta terlihat antusias menyimak materi yang disampaikan oleh Kapolres Toraja Utara, dengan melontarkan pertanyaan seputar tindak pidana korupsi pada sesi tanya jawab.
Reporter: Arie Kasih
Sumber; Humas Polres Toraja Utara