oleh

Bupati Tana Toraja Terbitkan Edaran Penutupan Sementara Aktivitas Posko Satgas Covid-19 di Perbatasan

-Eksecutif-942 views

SEMANGATKARYA.COM, Tana Toraja – Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae selaku Ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja menyampaikan Surat Edaran Nomor 3028/SATGAS.C-19/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait penyampaian penutupan sementara aktivitas Posko Satgas Covid-19 di Perbatasan Tana Toraja.

Penutupan sementara aktivitas Posko Satgas Covid-19 Tana Toraja di perbatasan Tana Toraja ini mulai berlaku, Selasa 11 Agustus 2020.

Selanjutnya penanganan Covid-19 akan dimaksimalkan pada Satgas Covid-19 di Kecamatan, Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun.

Agar penanganan ditingkat Kecamatan, Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun berjalan efektif, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae menyampaikan :

  1. Satgas Covid-19 Kecamatan, Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun agar lebih intensif dalam usaha memotong mata rantai dan deteksi dini penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing melalui pemantauan dan pengawasan pendatang atau pelaku perjalanan.
  2. Camat selaku ketua Satgas Covid-19 Kecamatan agar lebih meningkatkan pemantauan pada Satgas Covid-19 Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun.
  3. Secara masif melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 kepada seluruh masyarakat.
  4. Tetap menjalin koordinasi dengan Polri, TNI, dan unsur masyarakat dalam usaha penanganan Covid-19.
  5. Berkoordinasi secara intensif dengan tim kesehatan Satgas Covid-19 di masing-masing Puskesmas.
  6. Melaporkan setiap kejadian kepada Satgas Covid-19 Kabupaten.

Penyampaian Surat Edaran ini ditujukan untuk para Camat, Lurah dan Kepala Lembang se-Kabupaten Tana Toraja untuk dilaksanakan.

Reporter: Arie Kasih

Sumber: Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja