SEMANGATKARYA.COM, Tana Toraja – Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae selaku Ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja menyampaikan Surat Edaran Nomor 3028/SATGAS.C-19/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait penyampaian penutupan sementara aktivitas Posko Satgas Covid-19 di Perbatasan Tana Toraja.
Penutupan sementara aktivitas Posko Satgas Covid-19 Tana Toraja di perbatasan Tana Toraja ini mulai berlaku, Selasa 11 Agustus 2020.
Selanjutnya penanganan Covid-19 akan dimaksimalkan pada Satgas Covid-19 di Kecamatan, Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun.
Agar penanganan ditingkat Kecamatan, Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun berjalan efektif, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae menyampaikan :
- Satgas Covid-19 Kecamatan, Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun agar lebih intensif dalam usaha memotong mata rantai dan deteksi dini penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing melalui pemantauan dan pengawasan pendatang atau pelaku perjalanan.
- Camat selaku ketua Satgas Covid-19 Kecamatan agar lebih meningkatkan pemantauan pada Satgas Covid-19 Kelurahan/Lembang dan RT/Dusun.
- Secara masif melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 kepada seluruh masyarakat.
- Tetap menjalin koordinasi dengan Polri, TNI, dan unsur masyarakat dalam usaha penanganan Covid-19.
- Berkoordinasi secara intensif dengan tim kesehatan Satgas Covid-19 di masing-masing Puskesmas.
- Melaporkan setiap kejadian kepada Satgas Covid-19 Kabupaten.
Penyampaian Surat Edaran ini ditujukan untuk para Camat, Lurah dan Kepala Lembang se-Kabupaten Tana Toraja untuk dilaksanakan.
Reporter: Arie Kasih
Sumber: Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja