SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara AIPDA Antonius Belopadang, SH yang dibackup oleh Angota Resmob melaksanakan pelimpahan 8 orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait tindak pidana Perjudian Sabung Ayam Online top1toto kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, S.H. mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Toraja Utara berdasarkan Laporan Polisi No. LPA/18/XI/2020/ SPKT/Res.Torut, Tgl 12 November 2020, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Pelimpahan Tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian. “Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tandasnya
Adapun 8 Tersangka yang di serahkan tersebut yaitu berinisial YSB (49), SPR (37), KM (38), RS (38), YBP (46), NP (42), SS (33), dan SD (34).
Kedelapan orang tersebut disangkakan terkait tindak pidana Perjudian Sabung Ayam Online togelbig oleh Polres Toraja Utara dengan Berkas perkara nomor : BP / 35 / XII / Res.1.12. / 2020 / Reskrim, tanggal 07 Desember 2020, serta Berkas perkara nomor : BP / 36 / XII / Res.1.12. / 2020 / Reskrim, tanggal 07 Desember 2020.
Sumber: HUMAS POLRES TORAJA UTARA