oleh

DPRD Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemkab, Bahas Sejumlah Agenda

TORAJA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara membahas sejumlah agenda rapat diantaranya, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.

Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026; 6.) Penyampaian Tanggapan Bupati terhadap Laporan Hasil Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026

Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Rapat paripurna yang berlangsung pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Dra. Hermin Sa’pang Matandung, M.MPd, didampingi Wakil Ketua I Marthen Bida, S.E., dan Wakil Ketua II Prianto Soma, S.T., kegiatan ini dihadiri Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, S.T., S.M., M.Ak., Wakil Bupati Andrew Branch Silambi, S.Ak., MBA., Sekretaris Daerah Salvius Pasang, S.P., M.P., Anggota DPRD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, serta pemangku kepentingan terkait, Kamis (29/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Toraja Utara menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perlunya penertiban administrasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan tanah serta bangunan milik daerah, pengembangan digitalisasi pengelolaan aset, dan pelaksanaan serah terima aset secara jelas setiap terjadi perubahan organisasi perangkat daerah,” ucap Frederik.

Pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan instansi pertanahan dan kementerian terkait untuk memastikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pemanfaatan aset dan lahan yang berpotensi mendukung pembangunan daerah.

Terkait penataan organisasi, Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kinerja, kemampuan keuangan daerah, dan keberlangsungan pelayanan publik.

Pada agenda berikutnya, Bupati menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas.

Bupati mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Komisi I, atas inisiatif penyusunan Ranperda tersebut sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, aksesibilitas, perlindungan hukum, kesejahteraan sosial, serta kesempatan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan inklusif, perlindungan khusus bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas, serta pencegahan terhadap diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Bupati berharap Ranperda tersebut tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga diwujudkan melalui program dan kegiatan yang terukur serta terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Pelaksanaannya membutuhkan sinergi pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah terkait, dunia usaha, dan masyarakat agar perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat dirasakan secara nyata.

Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 beserta tanggapan Bupati terhadap laporan tersebut.

Laporan hasil reses diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan prioritas pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat.

Selain itu, rapat paripurna mengagendakan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dan pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan regulasi, penganggaran, dan pengawasan pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Toraja Utara yang maju, makmur, sejahtera, dan inklusif.(*)

Reporter: Arie Kasih