oleh

Hasil Pemeriksaan Nyatakan Kuat Dugaan, Penyidik Unit PPA Polres Tator Tahan Seorang Remaja

-Hukrim-213 views

SEMANGAT-KARYA.COM, Tator – Untuk kesekian kalinya, Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur kembali bergulir di meja penyidik PPA Polres Tana Toraja. Kali ini seorang remaja berusia 19 tahun di tahan oleh Unit PPA Polres Tator lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 19.30 Wita.

Keterangan yang diperoleh dari Sumber Kanit PPA Polres Tator Bripka Y. Matarru menyebutkan, setelah menerima Laporan Polisi dari SPKT, Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Buntu Tondon Kelurahan Tondon, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial J alias S (19) Pekerjaan Tidak ada, Alamat Kelurahan Buntu sisong, Kecamatan Makale Selatan Tana Toraja, terhadap korban inisial AM (16) agama Kristen, Pelajar, Alamat Buttu Limbong Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja.

Atas perbuatannya, tersangka J alias S di sangkakan oleh penyidik PPA Polres Tator pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 113/ X / 2019 / SPKT, tanggal 01 Oktober 2019,

Melengkapi hasil konfirmasinya, Kanit PPA Bripka Y. Matarru (mewakili Kasat Reskrim Polres Tator) mengatakan bahwa atas permintaan penyidik, pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum IXPAR PANGGESO SH, dan saat ini tersangka J alias S ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, berbagai upaya sosialisasi untuk menekan kejadian tindak pidana ini telah dilakukan oleh polisi, baik dengan cara melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah maupun dengan cara melakukan himbauan-himbauan saat ada kegiatan masyarakat yang sedang berlangsung.

Namun, rasanya itu belum cukup tanpa partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Olehnya melalui kesempatan ini, polisi mengajak kepada segenap lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif awasi apa yang dilakukan oleh anak-anak kita, jangan biarkan mereka terlibat dalam pergaulan bebas dan tenggelam dalam pengaruh internet negatif. (Hms Polres Tana Toraja)

Reporter : Arie Kasih

Komentar