oleh

Ir Ilham Yahya, ST, MSP: Kolaka Utara Butuh Pemimpin Kuat Terhadap Regulasi Di Sektor Pertambangan

-Profile-102 views

semangatkarya.com, Kolaka Utara – Beberapa tahun terakhir ini kegiatan eksplorasi atau aktivitas pengelolaan sumber daya alam khususnya sektor pertambangan dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga menjadi ‘sumber konflik dan sengketa’ yang bermuara pada kerusakan lingkungan akibat ulah pihak perusahaan tambang yang mengabaikan aspek integrasi dan sustainable (keberlanjutan).

Masalahnya, selain lemahnya kebijakan pemerintah daerah terhadap regulasi dalam bentuk penataan ruang wilayah bagi kegiatan penambangan, juga para pengusaha tambang tidak memikirkan aspek pembangunan keberlanjutan yang dapat terintegrasi dengan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan yang berimbang.

Belum lagi dalam konteks lebih besar, yakni pertarungan atau konflik antara pengusaha pertambangan yang didasari kepentingan politik dan ideologi dengan melibatkan para elit dan oligarki tanpa melihat keberlanjutan pengelolaan pertambangan tersebut.

Akumulasi permasalahan di atas, terungkap dalam abstrak dan pendahuluan penelitian disertasi program doktor yang ditulis oleh Ir. Ilham Yahya, ST, MSP, IAP, IPM. Dosen Fakultas Teknik, Universitas Bosowa Makassar melakukan penelitian dengan judul, “Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Pengembangan Sektor Pertambangan Yang Berkelanjutan Di Kolaka Utara”.

Bagi putra Desa Lawadia, Kecamatan Kodeoha kelahiran 10 April 1983 lalu itu mengungkapkan apabila objek penelitiannya berhasil dijalankan, tentu diharapkan dapat menemukan solusi dan sekaligus menjadi referensi akademik serta kajian ilmiah bagi pemerintah daerah atau pihak terkait untuk merumuskan suatu kebijakan atau regulasi dalam bentuk Perda yang kuat terkait pengelolaan tambang di Kolaka Utara dengan tetap mempertimbangkan banyak hal. Selain aspek ekonomi, sosial dan lingkungan yang berimbang, juga kondisi nilai kearifan lokal (budaya) yang memiliki kekuatan perekat bagi masyarakat.

Siapa pun yang memimpin Kabupaten Kolaka Utara, menurut Ilham Yahya, harus jelas visi dan kuat pada kebijakan sektor pertambangan dalam upaya membangun ekonomi daerah yang handal serta masyarakat makin berdaya. Jadi terpulang lagi hasil rumusan regulasi dalam bentuk Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara

Ilham yang menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Universitas 45 Makassar bidang Teknik Perencanaan Wilayah & Kota mengamati Kabupaten Kolaka Utara yang memiliki potensi sumber daya alam mineral nikel kurang lebih 500 juta ton, potensi cadangan sebesar kurang lebih 270 juta ton (ESDM.2000), proyek pembangunan pabrik atau smelter pengolahan bijih nikel kadar rendah di Desa Lawaki, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara sejatinya dikembangkan sesuai dengan terbitnya UU Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, yang mengharuskan bahwa setiap perusahaan tambang diwajibkan untuk mengolah hasil tambangnya menjadi bahan jadi atau setengah jadi yang mempunyai nilai jual lebih tinggi sesuai dengan level minimum yang disyaratkan.

Dalam proyeksi ini bermaksud untuk mengolah bijih nikel kadar rendah yang ada dalam wilayah kerja penambangan bijih nikel dan dari wilayah pertambangan berupa paduan antara Nikel (Ni) dan Kobalt (Co) Sulfat, yaitu produk paduan logam yang merupakan campuran antara Nikel dan Cobalt sulfat dengan komposisi 48 persen Ni, dengan produktivitas 92.667 ton/tahun untuk 1 (satu) line pabrik.

Bijih nikel yang akan diolah berasal dari beberapa IUP tambang yang berada di kawasan Sulawesi Tenggara secara khusus di kabupaten Kolaka Utara, terutama memanfaatkan bijih limonit dan low-grade Saprolite ore yang umumnya dianggap sebagai waste atau over burden di beberapa lokasi tambang seperti PT Vale Indonesia yang berada di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, luas area pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara adalah seluas kurang lebih 1.817 hektar terdapat di Kecamatan Batu Putih, Pakue Utara, Pakue Tengah, Porehu Kecamatan Lambai dan Kecamatan Lasusua dari luas wilayah Kolaka Utara 293.319 hektar (RTRW Kolaka Utara Tahun 2022-2042)

Selanjutnya, penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan memiliki keterkaitan lain yaitu penataan ruang berfungsi untuk mewujudkan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Sedangkan pembangunan berkelanjutan memerlukan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dalam pelaksanaannya. Maka sudah semestinya, pembangunan berkelanjutan mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan penataan ruang yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut sebagai bentuk kebijakan yang terimplementasikan pada tujuan yang akan dicapai (Yahya, 2024).

Kabupaten Kolaka Utara merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan merupakan (pintu masuk) Ke Sulawesi Tenggara. Dilihat dari topografi wilayah didominasi oleh wilayah pegunungan sekitar 70 persen selebihnya merupakan daerah dataran rendah hingga berbukit yang berbatasan langsung dengan Teluk Bone. (RTRW, 2012).

Dengan kondisi topografi wilayah tersebut menjadikan wilayah Kabupaten Kolaka Utara tumbuh sebagai wilayah dengan potensi perkebunan, pertanian, perikanan, jasa serta pertambangan berkembang cukup pesat.

Dalam kurun lima tahun terakhir ini, Kabupaten Kolaka Utara mulai melakukan pengelolaan pertambangan nikel dan marmer yang dilakukan oleh investor yang bernaung pada perusahaan-perusahaan tambang. Akan tetapi pengelolaan tersebut terkadang kurang memperhatikan kondisi lingkungan pesisir dan alam sekitar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. (Yahya, 2024).**

Laporan : Jamal Takdir