Toraja Utara – Bermodus pinjam sepeda motor milik korban, Pelaku berinisial DSS (38) berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Jln. Dr. Samratulangi Kel. Singki Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara, Kamis (27/07/2023) siang.
Pelaku penipuan dan penggelapan tersebut merupakan warga Baruppu, Kelurahan Baruppu Utara, Kecamatan Baruppu, Kabupaten Toraja Utara. Ia diamankan lantaran sebelumnya telah meminjam sepeda motor milik Korban Sdri. Serly Todingbua namun tak kunjung dikembalikan.
Aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi terjadi pada tanggal 07 Juli 2023, dimana saat itu pelaku DSS mendatangi tempat tinggal Korban dan meminjam sepeda motor merk Yamaha X-Ride dengan No. Pol. DP 4123 KN milik Korban dengan alasan untuk mengambil uang.
Namun setelah beberapa hari berlalu, Korban mendengar kabar dari Istri Pelaku bahwa sepeda motor milik korban yang sebelumnya pelaku pinjam telah diamankan oleh Polisi di Pos Lantas dikarenakan tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.
Mendengar kabar tersebut, Korban pun mendatangi Pos Lantas yang dimaksud dengan membawa surat kendaraan miliknya untuk dilakukan pengurusan. Alhasil diketahui bahwa sepeda motor miliknya tidak berada di Pos Lantas dan tidak pernah diamankan.
Merasa dirugikan, Korban pun memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.
Bedasarkan laporan polisi dengar nomor LP / B / 181 / VII / 2023 / SPKT/ Res. Toraja Utara / Polda Sulsel, tanggal 15 Juli 2023, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ lalu bergerak melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Pelaku DSS (38) akhirnya berhasil diamankan di Depan Salah Satu Wisma yang ada di wilayah Kecamatan Rantepao.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan kronologis kejadian hingga diamankanya pelaku tersebut, DSS (38) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
“Saat ini, Pelaku DSS sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan”, ucapya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)