TORAJA UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara membutuhkan sebanyak 751 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk membantu KPU dalam melakukan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah tersebut diperoleh setelah dilakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dalam penyusunan data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024.
Proses pembentukan Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilantik pada 24 Januari 2023 lalu. Nantinya, PPS mengusulkan kepada KPU melalui PPK dengan ketentuan setiap TPS satu orang petugas Pantarlih.
Sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih.
Jadwal pendaftaran calon Pantarlih dari tanggal 26 sampai 31 Januari 2023. Pelamar dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat PPS yang berlokasi di Kantor Lembang/Kelurahan masing-masing.
Hasil seleksi Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 3 — 5 Februari 2023 dan dilantik pada 6 Februari 2023.
Sebelum melaksanakan tugas, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis terkait tata cara pemutakhiran data pemilih.
Hal ini ditujukan agar setiap Pantarlih dapat menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih secara profesional dan berintegritas.
Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan.
Tugas Pantarlih diantaranya melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.(**)