Wajo-Semangatkarya.com. Pimpinan Institusi Polri benar-benar bersikap tegas terhadap anggota yang diduga melanggar aturan. Buktinya, Bripka Patonangi, SH, oknum Polres Wajo dipecat secara tidak hormat karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah melalui proses sidang di Markas Komando Polres Wajo di Sengkang.
Pemecatan Bripka Patonangi dari keanggotaan Bhayangkara itu dilakukan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Wajo AKBP H. Fachtur R , S.IK, SH, MH pada Senin (10/10) serta dihadiri AKBP Syamsuddin Palulu, S.IK, SH dan para pejabat teras Polres Wajo.
Dasar pemecatan Patonangi tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/691/VIII/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada personil yang PTDH, yaitu PATONANGI, SH
Pangkat/NRP : BRIPKA/78010395 dan
Jabatan : Ba Polres Wajo.
Setelah melalui persidangan, Patonangi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, terhitung mulai tanggal 30 September 2022.
Pada upacara tersebut Personil yang di PTDH hadir serta dikawal oleh personil Provos Polres Wajo dan dilakukan penanggalangan Pakaian Dinas Polri oleh Kapolres Wajo dalam keadaan aman dan lancar.
Laporan : Anwar Muha
Publizer : Anwar Muha