oleh

Luwu Utara Ditetapkan Kabupaten Percontohan Pelayanan Cepat Akses Perhutanan Sosial

-Eksecutif-193 views

SEMANGAT-KARYA.COM, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) secara resmi menetapkan Luwu Utara sebagai Kabupaten Percontohan di Indonesia untuk Pelayanan Cepat Akses Legalitas Perhutanan Sosial. Hal ini diungkap Diah Suradiredja dari Pokja Nasional Perhutanan Sosial Kementerian LHK-RI, Rabu (31/7/2019), di Jakarta, usai pertemuan dengan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Diah menyebutkan, ada tiga dasar penetapan Luwu Utara sebagai Kabupaten Percontohan Pelayanan Cepat Akses Legalitas Perhutanan Sosial di Indonesia, yaitu hutan di Luwu Utara cukup luas, potensi pengelolaan hutan oleh masyarakat cukup tinggi, serta potensi komoditi kopi dan cokelat juga cukup tinggi. “Semua potensi ini cukup tinggi di Luwu Utara, sehingga pemerintah pusat wajib memberikan dukungan untuk Luwu Utara,” beber Diah.

Setelah penetapan sebagai Kabupaten Percontohan untuk Pelayanan Cepat Akses Legalitas Perhutanan, selanjutnya ditetapkan 29 desa di wilayah pegunungan di Kabupaten Luwu Utara yang berpotensi dijadikan sebagai hutan desa. “Ada 29 desa di sekitar wilayah pegunungan yang berpotensi dijadikan sebagai hutan desa. Desa ini nantinya diberikan akses izin mengelola wilayah hutan selama 35 tahun melalui skema Perhutanan Sosial,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Diah, akan turun Tim Verifikasi Teknis Lintas Kementerian ke Kabupaten Luwu Utara untuk melakukan kegiatan ujicoba di 29 desa tersebut selama 22 hari, mulai 14 Agustus 2019 mendatang. “Tim ini berjumlah 20 orang dari lintas kementerian, yakni Kementerian LHK melalui Pokja Nasional Perhutanan Sosial, Kementerian Perekonomian, serta Kementerian Desa Tertinggal,” sebut Diah. Apa saja yang akan dilakukan Tim ini selama 22 hari di Luwu Utara?

Diah menyebutkan, Tim Verifikasi Teknis pada 14 Agustus mendatang akan menemui Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Kecamatan dan Desa terlebih dahulu sebelum melakukan uji coba yang dimulai dari pemetaan potensi dengan menggunakan drone, sampai perizinan selesai. “Kita akan melakukan proses pelayanan legalitas, mulai dari data pertanian, kelompok masyarakat yang akan menerima hutan desa, serta kegiatan klarifikasi desa,” papar Diah.

Diah menambahkan, penetapan Kabupaten Percontohan Pelayanan Cepat Akses Legalitas Perhutanan Sosial adalah imbauan Presiden Joko Widodo yang menginginkan percepatan proses legalitas Perhutanan Sosial. “Uji coba ini karena pak Jokowi meminta diadakan percepatan proses legalitas Perhutanan Sosial. Dan ini juga bagian dari tindak lanjut penetapan peta indikatif kawasan hutan adat oleh Kementetian LHK baru-baru ini,” pungkasnya.

editor: wawan
sumber: humas lutra (LH)

Komentar