SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara (AMPTU) mendatangi kantor DPRD Toraja Utara, Rabu (20/4/22).
Koordinator lapangan Julius Palengga’, mengatakan tujuan dan maksud kedatangan AMPTU di kantor DPRD Toraja Utara merupakan aksi damai yang dimana mereka menyampaikan 7 tuntutan ke DPRD Toraja.
Ia juga mengatakan giat yang mereka lakukan merupakan aksi murni dan tidak ada yang menunggangi mereka.
Sekaitan dengan itu, salah satu masyarakat yang ikut menyuarakan aspirasi, Stef Raru, meminta kepada DPRD Toraja Utara dan pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap menjalin komunikasi yang baik antara Pemda dan DPRD agar tidak membuat pertanyaan yang besar dari masyarakat terkait program dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah setempat.
Berikut Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara ;
1.Tunjangan pendapatan tentang TTP hanya 9 bulan seharusnya 12
2. Menuntut DPRD Toraja Utara Tribulan IV tahun 2020 belum dibayarkan oleh APBD Lembang
3. Menuntut DPRD/Pemda Toraja Utara TKD sampai saat ini belum diberdayakan
4. Hak interpelasi DPRD Toraja Utara mengenai kritikan Perda sekarang, contohnya Perda Periode lalu tidak di interpelasi padahal lebih gawat karena Dukcapil selama 7 bulan tidak menyentuh masyarakat
5. Mempertanyakan kepada DPRD Toraja Utara tentang kebijakannya selama ini menjalankan tanggung jawab sebagai pengawas
6. Meminta tranparansi para anggota DPRD Toraja Utara tentang penggunaan anggaran serta aspirasinya yang selama ini telah menjadi polemik di Masyarakat
7. meminta kepada DPRD Toraja Utara untuk fokus menjalankan tupoksi dan tidak menggunakan lembaga ini untuk kepentingan golongannya atau pribadi di atas kepentingan umum
Kedatangan Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara disambut baik oleh DPRD Toraja Utara.
Dalam kesempatan tersebut, ketua DPRD Toraja Utara Nober Rantesiama menjelaskan bahwa sebagian besar tuntutan dari Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara, seharusnya tuntutan itu ditujukan kepada Pemda.
“DPRD melalui Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas dan menetapkan. Apa yang disampaikan akan dibahas dan disampaikan ke pemda dan hasilnya akan disampaikan kepada korlap nantinya,” ucap Nober.
Nober Rantesiama juga menjelaskan tentang interpelasi yang dilakukan ketika ada pengusulan satu atau lebih dari satu boleh mengusul fraksi, terkait masalah persetujuan interpelasi akan dihadiri paling kurang 50% plus 1 anggota DPRD .
“Nah terkait masalah interplasi secara aturan dalam tatib kami interplasi itu dilakukan ketika ada pengusulan satu atau lebih dari satu fraksi boleh mengusul tapi terkait masalah persetujuan interplasi ini akan dihadiri paling kurang 50% ples + 1 anggota DPRD dalam pemilihan apakah interplasi dilanjutkan tentu yang hadir itu harus member unsure juga 50% yang hadir + 1 baru memenuhi unsur,” terangnya.
Hubungan antara legislatif dan eksekutif adalah mitra, kata Nober, dan tidak memberikan pandangan yang negatif terhadap adanya isu interpelasi.
Ia juga mengatakan soal ketidakhadiran Bupati Toraja Utara pada saat rapat yang dilaksanakan oleh DPRD Torut itu dapat didelegasikan untuk hadir dalam rapat.
“Terkait masalah itu, tatib kita mengatur bahwa ketika bupati tidak menghadiri rapat yang dilaksanakan oleh DPRD dan bupati tidak ada di tempat tentu boleh mendelegasikan kalau saudara bupati tidak ada berarti Sekda yang menghadiri begitu sistemnya,’’ jelasnya.
Soal beredar rekaman yang diduga ASN ikut terlibat dalam aksi Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara, Nober mengatakan bahwa ASN dilarang melakukan aksi (Demo).
Hubungan antara Leglisatif dan eksekutif adalah mitra dan tidak memberikan pandangan yang negatif terhadap adanya isu interpelasi. “nah dengan itu sementara kita telusuri bahwa ASN itu dilarang melakukan kegiatan aksi seperti ini , nah kita akan cari siapa suara yang ada dalam rekaman ini, ini nda boleh sebenarnya padahal hubungan antara leglisatif dan eksekutif bagaimana supaya kita bisa kita akur karena kita adalah mitra jangan memperkeru seperti itu jangan memberikan pandangan-pandangan yang negative terhadap adanya isu interplasi ini bahwa ketika ada seorang pemimpin atau bupati diinterpelasi maka tidak boleh ikuti pemilihan tahun 2024 ini artinya menyesatkan,’’ kunci Nober.
Sementara itu, wakil Bupati Ferderik Victor Palimbong mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh AMPTU akan dibahas bersama dengan DPRD
“Kita akan bahas bersama dengan DPRD karena Bupati atau pemda tidak bisa berjalan sendiri harus sama-sama berjalan sesuai tupoksinya dan janganlah karena kepentingan pribadi atau golongan,‘’ ucap wakil Bupati Toraja Utara.
Di sela-sela berlangsungnya demo memiliki keunikan yang dimana didepan teras gedung DPRD Toraja utara berlangsung giat Vaksinasi yang diperuntukan bagi seluruh elemen masyarakat.(**)