oleh

Ngaku Sebagai Nabi Terakhir, Paruru Dg Tau Resmi di Tahan Polres Tana Toraja, ini Penjelasan Kapolres

-News-212 views

SEMANGATKARYA.CO, Tana Toraja – Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Paruru Dg Tau, oknum yang mengaku sebagai nabi terakhir, Jumat (17/01/2020) sekira pukul 10.00 wita di Mapolres Tana Toraja.

Dari keterangan pers Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM diketahui bahwa sdr Paruru Dg Tau, oknum yang mengaku nabi telah resmi ditahan terhitung sejak hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 kemarin.

Paruru Dg Tau ditahan di rutan polres Tana Toraja dengan status tersangka, diduga telah melakukan pelanggaran pidana 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya, pihak MUI Kab Tana Toraja telah mengeluarkan fatwa tentang pernyataan ajaran yang dibawa oleh Sdr Paruru Dg Tau adalah bukan ajaran Islam melainkan ajaran sesat, pihak MUI pun telah melaporkan sdr Paruru Dg Tau Ke Polres Tana Toraja perihal penistaan agama.

Kapolres Tana Toraja pada keterangan persnya dihadapan awak media menjelaskan perihal penahanan tersangka Paruru Dg. Tau.

“Di hari Rabu tanggal 15/01/2020, sekitar pukul 16.00 wita Paruru Dg tau datang ke polres Tana Toraja penuhi panggilan kedua dari sat reskrim, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga Paruru Dg tau, hasil dari pemeriksaan awal, di malam itu pula sekitar pukul 09.00 wita, penyidik lakukan gelar perkara”.

Lanjut Liliek lagi, hasilnya pada pukul 11.00 wita, gelar perkara menyimpulkan bahwa terduga Paruru Dg Tau penuhi unsur untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka, selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya.

Disinggung soal ancaman pidana yang menanti tersangka Paruru Dg. Tau, Liliek Tribhawono mengatakan bahwaTersangka diduga telah melanggar pidana KUHP pasal 156 A dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Kapolres, Sdr Paruru Dg Tau kini telah berstatus sebagai tersangka, dia ditahan di rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagai informasi, saat memberikan keterangan pers, Kapolres Liliek Tribhawono didampingi oleh Kabag Ops Kompol Budi Gunawan SE MH dan salah seorang penyidik yang bernama Bripka Sakka.

Sumber : Humas Polres Tator
Editor : wawan/arie

Komentar