SEMANGATKARYA.COM, Toraja Utara – Pada Hari Kamis Tgl, 27 Mei 2021, sekitar pkl. 14.00 wita, dilaksanakan mediasi antara pihak perusahaan PT NAGATA DINAMIKA MA’ DONG dengan beberapa masyarakat yang menuntut atas lahan tanah mereka yang di bawahnya dilalui oleh terowongan milik perusahaan.
Dalam giat tersebut Personil gabungan Polres Toraja Utara dipimpin Kasat Sabhara AKP Daryatmo, SE didampingi Kapolsek Sopai IPTU Kusuma Tombilangi bersama dengan personil Kodim 1414 Tator melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan beberapa masyarakat yang melakukan aksi protes terkait ganti rugi lahan tanah mereka yang di bawahnya dilalui oleh terowongan PT NAGATA DINAMIKA MA’ DONG.
Turut hadir dalam giat tersebut Dandim 1414 Tator LETKOL Zainal Arifin, bersama dengan Kasdim MAYOR INFANTRI Selfanus Dansubdenpom XIV 1.3/ Hsn palopo KAPTEN CPM F.M Pasaribu, Danramil sanggalangi KAPTEN Sharifuddin, PTSP Torut SURYA MANGNGA, SP, Direktur PT. Anhe Kontruksi Indonesia Bpk. RUSMI (yang mewakili PT NAGATA DINAMIKA MA’ DONG), serta beberapa pihak dari keluarga yang melakukan aksi protes yang di wakili oleh Sertu semuel dan Elia kende.
Bahwa dalam aksinya beberapa masyarakat dari lemb. Ma’dong melakukan penutupan terowongan dan melarang pihak perusahaan untuk melakukan pekerjaan sebelum ada kesepakatan untuk mengganti rugi lahan tanah dari masyarakat yang di bawahnya dilalui oleh terowongan perusahaan
Dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pihak keluarga oleh personil gabungan polres Toraja utara dan polsek sopai dan personil kodim 1414 serta Dansubdenpom XIV 1.3/ Hsn palopo dan diperoleh kesepakatan bahwa :
– pihak perusahaan bersedia memberikan kompensasi atas lahan tanah warga yang dilalui oleh terowongan perusahaan sebesar 80 % dari harga jual Tanah 125 ribu per meter.
– bahwa pihak perusahaan akan melakukan proses pembayaran kepada warga setelah di adakan pengukuran lahan milik warga dalam minggu ini
6. Bahwa setelah di adakan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat, pihak perusahaan bersedia memberikan kompensasi sebesar 80 % dari harga jual tanah 125 ribu per meter dan segera membuka palang terowongan yang sempat mereka tutup pada saat melakukan aksi protes ke pihak perusahaan
Adapun jumlah masyarakat yang mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan berjumlah kurang lebih 19 KK.
Reporter : Arie Kasih
Sumber : Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel