SEMANGATKARYA.COM, Toraja – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS terdiri dari BOS Reguler dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, BOS Kinerja dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menegah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, dan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah mulai tahun 2022 mendapat penugasan untuk menyalurkan dana BOS di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Pada tahun 2022, alokasi dana BOS yang akan disalurkan melalui KPPN Makale sebesar Rp91,98 miliar yang terdiri dari dana BOS Reguler sebesar Rp90,58 miliar dan dana BOS Kinerja sebesar Rp1,4 miliar.
Sampai dengan tanggal 16 Februari 2022, KPPN Makale telah menyalurkan dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I TA 2022 sebesar 25,62 miliar untuk 549 sekolah dengan rincian Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp12,78 miliar untuk 288 sekolah dan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp12,84 miliar untuk 261 sekolah.
Penyaluran dana BOS dilaksanakan oleh KPPN setelah mendapat rekomendasi penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan hasil verifikasi atas rekomendasi penyaluran dana BOS yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta untuk menjaga akuntabilitas, tata Kelola Dana BOS ini maka penyaluran Dana BOS ini dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah penerima dana BOS.
KPPN Makale berkomitmen untuk menyalurkan dana BOS secara cepat sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan sehingga dana BOS tersebut dapat segera digunakan oleh sekolah penerima.(***)